Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan aset negara berupa denda administratif Rp10,27 triliun dan lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Foto Dok. Setpres).
Jakarta (DKI). MINAKONEWS –
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif senilai Rp10,27 triliun dan lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare di kompleks Kejaksaan Agung RI, Rabu (13/5/2026). Presiden menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar seremoni, melainkan bukti nyata komitmen pemerintah dalam mengamankan kekayaan negara untuk kepentingan rakyat.
Penyerahan kali ini merupakan yang keempat, dengan total nilai penyelamatan aset mencapai sekitar Rp40 triliun. Presiden menegaskan bahwa hasil penyelamatan akan dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan fasilitas publik, termasuk perbaikan 70 ribu sekolah tahun ini dan 100 ribu sekolah tahun depan, serta peningkatan layanan kesehatan melalui renovasi puskesmas di berbagai daerah.
Dalam arahannya, Presiden menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Ia meminta seluruh insan peradilan menjaga integritas dan memastikan keadilan nyata bagi masyarakat. “Negara harus hadir dengan langkah konkret, bukan hanya menjaga aset, tetapi juga memastikan manfaatnya kembali kepada rakyat,” tegasnya.
Dengan penyelamatan aset negara dalam skala besar ini, pemerintah menunjukkan komitmen ganda: melindungi kekayaan negara sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.
Penulis: Wangkadon Dwitya/Dinno Veoline
Editor. : Red. Minakonews.com


