Foto adalah diantara kebun sawit di Provinsi Riau Foto : MinakoNews)
Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Presiden Republik lndonesia Prabowo Su bianto mengungkapkan 3,7 Hektar tanah kebun sawit bermasalah. Hal itu dikatakan Presiden dalam acara “Temu dengan Me dia” di TV One, baru-baru ini..
Tanaman sawit dewasa ini satu-satunya yang potensinya menjanjikan rancak. Jus tru itu tanaman sawit adalah tanaman pri madona. Oleh sebab itu tidak diherankan banyak diantara pengusaha berburu berke bun sawit.
Namun dalam berburu dan berkejar-ke jar untuk berkebun sawit ada juga yang ter lupakan. Kendatipun dari tingkat bawah hingga lupa persoalan dan masalah yang akan timbul dikemudian hari dalam cara mendapatkan tanah untuk kebun itu. Mi salnya persoalan tanah 3, 7 Ha sebagai mana diungkapkan Presiden R.I. tersebut.
Sebelumnya Minggu (9/2-2025) dalam acara hari pers nasional (HPN) wartawan dari Batusangkar, Sumatera Barat mengata kan, dari hasil study bandingnya kehutan sawit kurang lebih 20.000,- Ha tanah ke bun sawit bermasalah di Sumbar.
Dalam acara yang dihadiri oleh ribuan orang di Pekan Baru Provinsi Riau itu war tawan tersebut juga menyebutkan hal yang sama belum tertutup terjadinya di Provinsi lain. Baik pada Provinsi Riau, Bengkulu. Jambi dan Provinsi Kalimantan Timur, Ba rat dan pada Provinsi lainnya. Peristiwa itu kalau dibiarkan, akan bermunculan perso alan tanah tersebut ke-Pengadilan kecuali yang bisa diselesaikan dengan musyawah mufakat (Duduak sameja).
Tanah hanya satu kali diciptakan oleh Alloh Tuhan Yang Maha Kuasa. Sementara manusia yang membutuhkan tanah itu la hir tiap hari, kendatipun program keluarga berencana (KB) sudah diluncurkan, bahkan sudah diterapkan yang kelahiran manusia tetap juga bermunculan. Sedangkan itu ta nah bagi manusia sangat dibutuhkan un tuk tempat hidup dan mati.
Kebutuhan manusia atas tanah adalah yang tidak bisa ditawar-tawar lagi apalagi pada masa mendatang. Barang kali itulah diantaranya maka Presiden mengungkap kan 3, 7 Ha tanah kebun sawit bermasalah yang. Dari penyampaian Presiden itu jelas sinyalnya, bahwa setiap masalah harus di selesaikan dengan cara baik- baik.
Penyelesaian masalah yang tidak tuntas dengan cara musyawarah mufakat dan se lanjutnya diantara pihak yang merasa diru gikan tentu saja minta negara menyele saikannya. Oleh negara tentu saja melalui lembaga yudikatifnya. Namun untuk itu yang diharapkan oleh pihak pencari ke adilan diantara oknumnya harus mampu memberi putusan yang sebenar-benarnya adil.
Keadilan yang sebenar-benarnya adil itu adalah harapan Presiden dan rakyatnya. Kendatipun demikian tentu akan bertolak dari bukti dan data serta fakta yang terung kap dalam proses peradilan. Akan tetapi bukan dengan bukti yang dibuat belakang an. (Datuok).
Penulis : Datuak
Editor : Red minakonews