Indeks

Profesor Abal-Abal dan Skandal Akademik Terbesar di Indonesia

Ilustrasi satire skandal akademik: Profesor berdiri di depan Menara Gading retak, dikelilingi jurnal predator dan stempel “RETRACTED”.*
Simbol krisis integritas di kampus, di tengah pencabutan gelar 17 guru besar ULM.(Foto AI, hanya ilustrasi).

Banjarmasin (Kalsel). MINAKONEWS.COM – Skandal pencabutan gelar profesor di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menjadi sorotan nasional setelah 17 guru besar dinyatakan tidak memenuhi syarat akademik oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Tiga di antaranya merupakan dekan aktif, yakni Sunarno Basuki (FKIP), Kissinger (Kehutanan), dan Ahmad Yunani (FEB). Sisanya berasal dari berbagai fakultas, termasuk Teknik, Kedokteran, FISIP, dan FMIPA.

Rekomendasi pencabutan gelar dikeluarkan pada 27 Maret 2025, dan SK resmi ditandatangani oleh Menteri Brian Yuliarto pada 10 Juli 2025. Dokumen tersebut baru diterima Rektor ULM, Prof Ahmad Alim Bachri, pada 19 Agustus 2025. Kabar ini bocor ke publik melalui Radar Banjarmasin dan Kalsel Daily pada 27 September 2025.

Modus yang digunakan para guru besar tersebut terbilang licik namun sederhana. Mereka mengirim artikel ke jurnal predator, membayar mahal, dan mendapatkan publikasi instan tanpa proses review. Beberapa jurnal bahkan menggunakan nama mirip jurnal bereputasi dan mengklaim indeksasi palsu. Isi artikel pun dinilai tidak relevan dengan bidang keahlian, dengan struktur yang amburadul dan kualitas yang rendah.

Ironisnya, dana publik diduga ikut digunakan untuk membiayai publikasi tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Gedung LLDIKTI XI Banjarmasin pada 21–24 Juli 2025, dengan pemanggilan 16 guru besar untuk sidang sanksi. ULM menyatakan baru satu orang menerima SK resmi, yakni Juhriyansyah Dalle, namun publik sudah mengetahui daftar lengkapnya.

Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, 11 guru besar Fakultas Hukum ULM juga dicabut gelarnya karena praktik serupa. Total guru besar yang kehilangan gelar kini mencapai 28 orang. Universitas lain pun pernah mengalami kasus serupa, seperti Universitas Malahayati dengan pencabutan gelar dr. Taruna Ikrar pada 30 Agustus 2023, dan IAIN Madura yang sempat terganggu proses pengukuhan karena publik membicarakan pencabutan gelar dari PTN lain.

Skandal ini menimbulkan kekecewaan publik. Mahasiswa kehilangan panutan, orang tua kecewa, dan masyarakat mempertanyakan integritas akademik. Gelar profesor yang seharusnya menjadi simbol intelektual kini dipandang sebagai gelar yang bisa dibeli. Kampus yang mestinya menjadi menara gading berubah menjadi arena manipulasi.

Dalam refleksi pribadi, penulis mengenang pesan dosen pembimbingnya, Prof Dr Syarif Ibrahim Alqadrie, yang selalu menekankan pentingnya pemikiran orisinal. “Mana pemikiranmu? Yang ada hanya kutipan di sana-sini,” ucapnya. Dari sanalah lahir opini ini, sebagai bentuk kegelisahan terhadap dunia akademik yang semakin kehilangan arah.

Penulis: d®amlis
Editor. : Red. Minakonews.com