Warga Sumatera Barat memanfaatkan layanan pemutihan pajak kendaraan di kantor Samsat. Program ini diperpanjang hingga 30 September 2025, memberi kesempatan tambahan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi pajak tanpa denda dan bea balik nama. (d®amlis/ AI)._
Padang (Sumbar), MINAKONEWS.COM – 16 September 2025 Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025. Kebijakan ini memberi kesempatan tambahan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya dengan berbagai keringanan. Program yang awalnya dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2025 ini diperpanjang karena tingginya antusiasme wajib pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, menyebut bahwa program ini terbukti efektif menekan jumlah kendaraan yang menunggak pajak. “Alhamdulillah, program pemutihan kita berhasil menekan jumlah kendaraan yang menunggak pajak dan PAD bertambah,” ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Bapenda Sumbar (6/9/2025).
Berdasarkan data Bapenda, jumlah kendaraan penunggak pajak turun drastis dari 953.767 unit menjadi 106.585 unit. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah sebesar Rp46,28 miliar selama program berlangsung.
Keringanan yang diberikan dalam program ini meliputi:
– Bebas tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun-tahun sebelumnya
– Bebas denda keterlambatan pembayaran pajak
– Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2
– Bebas pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu
– Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya
Program ini berlaku di seluruh wilayah Sumatera Barat dan dapat diakses melalui kantor Samsat, layanan keliling, serta kanal pembayaran digital yang telah disediakan oleh Bapenda. Masyarakat yang belum memanfaatkan program ini diimbau segera memanfaatkan kesempatan sebelum batas akhir pada 30 September 2025. Setelah itu, seluruh komponen pajak dan denda akan kembali diberlakukan sesuai regulasi normal.(d®amlis).
Penulis. : d®amlis
Editor. : Red minakonews
