Proses Pengisian Jabatan Pemkab Tanah Datar Secara Terbuka

Bupati Tanah Datar Eka Putra saat melantik 4 pejabat.(Foto : M Syukur).

Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM — Berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi, Bupati Tanah Datar Eka Putra kembali melakukan mutasi, rotasi, dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Sebanyak empat pejabat administrator dilantik dan diambil sumpah jabatannya, Senin (24/8/2026).

Pelantikan berlangsung dengan disaksikan Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly, Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, para asisten, staf ahli, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta undangan lainnya.Bupati Eka Putra mengatakan, penataan jabatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam memperkuat reformasi birokrasi dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis kompetensi.

Bupati Eka Putra mengatakan, penataan jabatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam memperkuat reformasi birokrasi dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis kompetensi.

Seluruh proses pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Tanah Datar dilakukan secara terbuka dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelantikan dilakukan untuk mengisi jabatan yang kosong karena adanya pejabat yang memasuki purna tugas, sekaligus sebagai bagian dari mutasi dan promosi. Pelaksanaan pelantikan ini sudah melalui proses pertimbangan dari berbagai aspek kepegawaian. Alhamdulillah, saat ini seluruh pejabat eselon III sudah terisi,” ujar Eka Putra.

Sementara itu, empat pejabat tersebut diantaranya.

  1. Narti, S.STP sebagai Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah;
  2. Elno Pembria, SE, M.Si sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP);
  3. Busnika Hamidi, ST, MT sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP); serta
  4. Metri Noviatul, ST sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanah Datar.(MSR).                     Penulis : MSR                           Editor.         : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *