Jawaban Wali Kota Bukittinggi disampaikan Asisten Administrasi Umum, Drs. Syafnir, MM tentang Ranperda SPBE dan RPPLH.(Foto : Putri).
Bukittinggi (Sumbar), MINAKONEWS.COM – DPRD Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna ketiga dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025-2055. Jum’at 7 februari 2025
Jawaban Wali Kota disampaikan Asisten Administrasi Umum, Drs. Syafnir, MM, mewakili Wali Kota Bukittinggi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi terhadap berbagai masukan dari DPRD.
“Kami menghargai segala masukan yang diberikan. Ini menunjukkan komitmen DPRD dalam mendukung percepatan visi dan misi pembangunan Kota Bukittinggi,” ujar Syafnir.
Tanggapan atas Ranperda SPBE
Menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi terkait Ranperda SPBE, Pemkot Bukittinggi menegaskan pentingnya regulasi ini untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan publik.
Fraksi Gerindra berharap Ranperda SPBE dapat meningkatkan kualitas layanan publik. Pemkot optimistis regulasi ini akan menjadi landasan kuat bagi digitalisasi pemerintahan.
Fraksi Nasdem menyoroti efisiensi anggaran dalam implementasi SPBE. Pemkot menjelaskan bahwa Dinas Kominfo akan memberikan rekomendasi spesifikasi teknologi informasi yang tepat guna.
Fraksi Demokrat mengusulkan penyempurnaan muatan Ranperda SPBE. Pemkot berjanji akan membahas lebih lanjut agar regulasi ini mampu menciptakan tata kelola pemerintahan digital yang efektif, efisien, dan inklusif.
Fraksi PKS menanyakan langkah konkret dalam mewujudkan layanan publik berbasis elektronik. Pemkot menjelaskan bahwa infrastruktur jaringan fiber optic (FO) akan dibangun untuk menghubungkan seluruh perangkat daerah.
Fraksi Karya Kebangsaan mempertanyakan cakupan regulasi ini. Pemkot menegaskan bahwa materi Ranperda dapat dilihat dalam BAB V Naskah Akademik yang mencakup jangkauan dan arah pengaturan.
Fraksi PPP dan PAN mempertanyakan dampak nyata dari penerapan SPBE. Pemkot mencontohkan Sistem Bukittinggi Hebat (SBH) sebagai platform integrasi layanan pemerintah dan publik yang telah memberikan dampak signifikan.
Tanggapan atas Ranperda RPPLH 2025-2055
Fraksi Gerindra menyoroti pentingnya pengendalian kerusakan lingkungan. Pemkot sepakat bahwa langkah-langkah preventif dan tanggap darurat harus dilakukan demi kelangsungan ekosistem.
Fraksi Nasdem mempertanyakan langkah strategis dalam perlindungan lingkungan. Pemkot menegaskan bahwa Ranperda ini akan menjadi dasar hukum untuk perencanaan yang lebih sistematis.
Fraksi Demokrat mengingatkan agar penyusunan RPPLH mengacu pada regulasi nasional. Pemkot memastikan bahwa Ranperda telah sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Fraksi PKS meminta solusi konkret dalam pengelolaan sampah. Pemkot menjabarkan berbagai strategi, mulai dari pengurangan sampah, pengelolaan terdesentralisasi, hingga pemanfaatan teknologi seperti bank sampah dan ekoenzim.
Fraksi Karya Kebangsaan menyoroti keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Pemkot menegaskan bahwa kebijakan RPPLH telah mengakomodasi strategi implementasi yang jelas.
Fraksi PPP dan PAN mempertanyakan langkah riil dalam mencegah dan memulihkan kerusakan lingkungan. Pemkot menjelaskan bahwa kebijakan yang disusun bersifat makro dan akan diterjemahkan dalam program-program konkret di RPJMD.
Dengan berbagai masukan dari DPRD, Pemkot Bukittinggi berkomitmen untuk terus menyempurnakan kedua Ranperda ini agar mampu menjawab tantangan digitalisasi pemerintahan dan keberlanjutan lingkungan hidup di masa depan.(Putri).
Penulis : Putri
Editor : Red minakonews