Infografis tentang program redistribusi tanah di Nagari Sasak, Pasaman Barat ( Infografis DRJ & Al).
Pasaman Barat (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Program redistribusi tanah yang digulirkan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam mewujudkan keadilan agraria. Melalui skema Reforma Agraria, ratusan warga di Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, akhirnya memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah mereka garap secara turun-temurun.
Redistribusi tanah bukan sekadar pembagian lahan, melainkan proses legalisasi aset yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sertifikat yang diterima warga membuka akses terhadap permodalan, pengembangan usaha, dan perlindungan hukum atas hak milik.
“Tanah ini sudah sah. Kami bisa tenang dan mulai usaha kecil,” ujar Rinaldi baru-baru ini, warga Jorong Kampung Baru, salah satu penerima sertifikat.
Program ini disosialisasikan sejak 15 Juli 2025 dan mendapat dukungan penuh dari Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Barat, Teddi Guspriadi, S.SiT., M.Sc., yang melakukan kunjungan kerja ke Pasaman Barat pada 13 Agustus 2025. Dalam arahannya, Teddi menekankan pentingnya pengendalian mutu, percepatan layanan, dan penyelesaian tunggakan berkas agar target redistribusi tanah tahun ini tercapai maksimal.
Pastikan setiap pekerjaan yang dilakukan membawa kemajuan dan berdampak positif. Saya berharap di akhir tahun kinerja kita berada di atas dan layanan semakin baik,” tegas Teddi.
Teddi, yang lahir di Padang pada 28 Agustus 1975, telah mengabdi di Kementerian ATR/BPN sejak 1997 dan dipercaya sebagai Kepala Kanwil BPN Sumbar sejak Januari 2025. Dengan latar belakang pendidikan dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional dan gelar Master of Science dari Universiteit Twente, Belanda, ia dikenal sebagai sosok yang konsisten mendorong transformasi layanan pertanahan berbasis keadilan dan teknologi.
Target redistribusi tanah di Sumatera Barat tahun 2025 mencapai 5.000 bidang, dengan Pasaman Barat menyumbang 800 bidang. Penyerahan sertifikat dijadwalkan mulai Oktober 2025, menyasar nagari-nagari yang belum terdaftar dalam sistem pertanahan nasional.
Selain dampak hukum, redistribusi tanah juga membuka peluang ekonomi baru bagi warga. Akses terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR), program pertanian terpadu, dan penguatan koperasi nagari menjadi bagian dari ekosistem yang dibangun melalui kepemilikan tanah yang sah.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat struktur agraria lokal, mendorong pemerataan ekonomi, dan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah di daerah. Di tengah tantangan sosial dan geografis, Nagari Sasak kini menjadi contoh nyata bahwa keadilan agraria bukan sekadar wacana, melainkan kerja nyata yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.(DRJ).
Penulis. : DRJ
Editor. : Red minakonews
