Indeks

Rektor UNES Lantik Pengurus Koperasi Karyawan UNES-AAI YPTP

Pelantikan Pengurus Koperasi Karyawan UNES-AAI YPTP Periode 2025–2027 oleh Rektor Universitas Ekasakti, berlangsung khidmat di Ruang Sidang Rektor, Padang (Foto: Humas Unes)

Padang (Sumbar). MINAKONEWS.COM – Rektor Universitas Ekasakti (UNES) Prof. Dr. H. Sufyarma Marsidin, M.Pd melantik pengurus Koperasi Karyawan Universitas Ekasakti dan Akademi Akuntansi Indonesia (AAI) Yayasan Perguruan Tinggi Padang (YPTP) untuk periode 2025–2027, Selasa (7/10) di Ruang Sidang Rektor Lantai 1 Gedung Rektorat UNES.

Pengurus yang dilantik terdiri dari Ketua Prof. Dr. H. Agussalim, S.E., M.S., MCE, Sekretaris Dr. Slamet Riyadi, S.Pdi, M.A., Bendahara Afriyani, A.Md., serta Ketua Badan Pengawas Jhon Rinaldo, S.E., M.Si., dan anggota pengawas Meri Yani, M.Si., Ak, CA dan Dr. Yuli Ardiany, S.E., M.Si.

Acara pelantikan turut dihadiri Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi Dinas Koperasi UKM Kota Padang Harce Novarina, S.Sos, Wakil Rektor I, II, dan III UNES, serta para anggota koperasi.

Dalam sambutannya, Rektor UNES menegaskan bahwa koperasi merupakan sokoguru ekonomi Indonesia sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Ia menyebutkan bahwa sistem ekonomi Indonesia bertumpu pada tiga pilar: koperasi, BUMN/BUMD, dan swasta. Rektor berharap koperasi UNES-AAI YPTP dapat berkembang lebih jauh dari sekadar simpan pinjam, misalnya dengan menyediakan kebutuhan harian karyawan dan mahasiswa, serta dikelola secara profesional, transparan, dan demokratis.

Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi Dinas Koperasi UKM Kota Padang Harce Novarina mengapresiasi pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) meskipun terlambat. Ia menjelaskan bahwa RAT untuk koperasi primer seharusnya dilaksanakan paling lambat 31 Maret setiap tahun, sementara koperasi sekunder hingga 31 Juni. Meski demikian, ia tetap memberikan penghargaan atas eksistensi koperasi ini.

Harce menekankan pentingnya pertanggungjawaban pengurus dan badan pengawas kepada anggota, serta pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK). Ia juga mengingatkan bahwa jumlah pengurus dan pengawas harus ganjil untuk menjaga netralitas dan mencegah kecurangan. Menurutnya, anggota koperasi memiliki dua peran penting: sebagai pemilik dan sebagai pengguna jasa koperasi.

Penulis: d®amlis
Editor. : Red. Minakonews.com