Kepala Bidang Kurikulum SMA DIKNAS Sumbar diruang kerja, Selasa (16/4/2024).(Foto : Edril)
Padang (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Peraturan terbaru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK) tentang pakaian adat yang diterapkan pada sekolah mulai dari tingkat SD, SMP DAN SMA.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumbar Kadis Diknas), Drs Berlius, MM lagi sibuk mendampingi Wagub Sumbar, Audy joinaldy di kantornya. Makanya Mahyan selaku Kabid SMA menyampaikan pada wartawan Minakonews.com Selasa (16/4) menjelasankan, dalam aturan sekolah para siswa harus mengenakan seragam pakaian adat pada acara tertentu, dengan contoh ketika ada kegiatan di sekolah dan siswa akan menyambut tamu dengan tarian persambahan.
Dengan adanya tarian persambahan sudah memakai pakaian adat dan ditampilkan kearifan lokal Sumbar. Sebetulnya pakaian seragam yang dikenakan bagi siswa masih tetap pakaian putih dan abu-abu.
Seperti Baju berwarna putih, celana/rok berwarna abu-abu dan pakaian pramuka. Dilihat dari sisi pengenalan adat dari daerah masing-masing.Pakaian adat mulai diberlakukan pada siswa di tahun ajaran baru
Peraturan pakaian adat tersebut kebijakan dari pusat dan dikeluarkan suatu peraturan mengenai pakaian adat bagi siswa-siswa, hal itu akan tetap berlaku sebelum ada peraturan terbaru dari Pusat,”tutup Mahyan. (Edril).
Penulis : Edril
Editor : Red minakonews