Indeks

Ribuan Desa Kawasan Hutan Tempel Surat Raker DPR, Rakyat Serukan : Tanah Untuk Rakyat

Video aksi warga diunggah melalui akun TikTok @tanahuntukrakyat pada 1 Oktober 2025, menampilkan warga menempelkan surat hasil Raker DPR di dinding rumah.

Jakarta (DKI Jakarta). MINAKONEWS.COM – Ratusan hingga ribuan desa yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan saat ini tengah melakukan aksi informasi serentak. Warga desa dengan antusias menempelkan salinan hasil Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR RI dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di dinding rumah, sekolah, kantor desa, hingga pos ronda. Surat tersebut memuat kesepakatan penting: desa-desa yang selama ini berada dalam kawasan hutan akan dilepaskan statusnya secara hukum dan administratif.

Aksi ini merupakan bentuk dukungan rakyat terhadap keputusan strategis yang diambil dalam Raker tanggal 16 September 2025 di Senayan. Dalam rapat tersebut, Komisi V DPR RI dan Kemendes PDT sepakat agar seluruh desa dan kawasan transmigrasi yang berada di dalam kawasan hutan atau taman nasional segera dilepaskan statusnya. Wakil Ketua Komisi V, Robert Rouw, menegaskan bahwa pemerintah harus segera menerbitkan produk hukum komprehensif untuk mengatur pelepasan tersebut.

Menurut data Kemendes PDT, saat ini terdapat 2.966 desa yang berada di dalam kawasan hutan, dan 15.481 desa di tepi atau sekitar kawasan hutan. Status hukum yang tidak jelas selama puluhan tahun telah menyebabkan desa-desa tersebut kesulitan mengakses program pembangunan, layanan dasar, dan hak atas tanah.

Menteri Desa Yandri Susanto menyebut bahwa ketidakpastian ini telah menyebabkan kemiskinan struktural, konflik lahan, dan tekanan ekonomi yang berujung pada deforestasi. Ia menegaskan bahwa pemetaan ulang dan perubahan status kawasan hutan menjadi wilayah administrasi desa adalah langkah penting untuk mewujudkan kemandirian pangan, energi, dan ekonomi lokal.

Gerakan rakyat ini berlangsung spontan dan masif. Di berbagai daerah, surat hasil Raker yang memuat logo DPR RI ditempel di tempat-tempat strategis sebagai simbol harapan dan legitimasi perjuangan. Tagar #TanahUntukRakyat pun bergema di media sosial dan ruang-ruang komunitas desa.

Komisi V DPR RI juga meminta agar proses pelepasan desa dari kawasan hutan tidak dibebani biaya provisi sumber daya hutan atau penerimaan negara bukan pajak. Pemerintah diminta mempercepat inventarisasi data, verifikasi lapangan, dan penerbitan regulasi agar desa-desa tersebut segera sah secara hukum dan bebas dari stigma ilegal.

Penulis: 44d1n0
Editor. : Red. Minakonews.com