Penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp11,420,104,815,858 oleh jajaran Kejaksaan Agung RI kepada pemerintah. (Foto Dok. Setpres).
Jakarta, MINAKONEWS -!
Pemerintah menyerahkan hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp11,42 triliun dan penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kompleks Kejaksaan Agung RI. Agenda ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus memastikan penerimaan negara kembali optimal.
Nilai Rp11,42 triliun tersebut berasal dari berbagai sumber, antara lain denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp7,23 triliun, penerimaan negara bukan pajak dari penanganan tindak pidana korupsi senilai Rp1,96 triliun, setoran pajak periode Januari–April 2026 sebesar Rp967,7 miliar, pajak PT Agrinas Palma Nusantara periode Januari–Februari 2026 sebesar Rp108,5 miliar, serta denda lingkungan hidup senilai Rp1,14 triliun.
Selain keuangan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melaporkan keberhasilan penguasaan kembali lahan sejak Februari 2025. Total capaian meliputi 5,88 juta hektare perkebunan sawit dan 10.257 hektare lahan pertambangan.
Pada tahap VI ini, Satgas PKH menyerahkan kembali 254.780,12 hektare kawasan hutan konservasi berupa taman nasional di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat kepada Kementerian Kehutanan. Sementara itu, 30.543,4 hektare perkebunan kelapa sawit hasil penguasaan kembali diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dikelola oleh Danantara melalui PT Agrinas Palma Nusantara.
Capaian ini bukan sekadar angka, melainkan bukti bahwa aset negara yang sempat hilang kini kembali untuk kepentingan rakyat. Penyelamatan keuangan dan lahan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan, memperkuat ekonomi nasional, dan memastikan hak masyarakat atas sumber daya alam tetap terlindungi.
Kegiatan berlangsung Jumat, 10 April 2026 di Jakarta.
Penulis: Dinno Veoline
Editor. : Red. Minakonews.com


