RUU Ketenagakerjaan Harus Jadi Payung Perlindungan Hak Pekerja

Perjuangan pekerja menuntut upah layak dan pembatasan outsourcing berlebihan (Karikatur: Minakonews/AI).

Jakarta. MINAKONEWS — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di DPR RI menegaskan hakikat utama regulasi ketenagakerjaan: menjamin upah layak, membatasi praktik outsourcing berlebihan, dan memperkuat perlindungan pekerja. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang adil, bukan sekadar formalitas, agar pekerja tidak terus dirugikan di tengah dinamika industri.

RUU Ketenagakerjaan 2026 disiapkan dalam bentuk omnibus law untuk menyatukan aturan terkait kontrak kerja (PKWT), PHK, pesangon, sistem pengupahan, hingga mekanisme outsourcing. Serikat buruh menekankan perlunya pembatasan tegas, karena praktik outsourcing selama ini sering menimbulkan kesenjangan upah dan hak normatif.

Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir menegaskan perlunya aturan yang lebih adil bagi pekerja, terutama dalam hal sistem pengupahan dan pembatasan outsourcing. “RUU ini harus menjadi instrumen yang memastikan pekerja tidak dirugikan, sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat,” ujarnya.

Sementara itu, Sekjen Kementerian Pertanian Ali Jamil menyoroti bahwa praktik outsourcing masih menimbulkan ketidakadilan. Banyak pekerja outsourcing dibayar di bawah UMK dan hak normatif mereka sering terabaikan. Serikat buruh juga menolak penambahan jenis pekerjaan outsourcing dalam Permenaker terbaru, menilai hal itu berpotensi memperluas eksploitasi tenaga kerja.

Dalam rapat koordinasi, Inspektur Daerah Provinsi Sumbar Andri Yulika menegaskan komitmen daerah untuk mengawal pembahasan RUU ini dengan memperhatikan aspirasi buruh dan kebutuhan dunia usaha. “RUU Ketenagakerjaan harus menjadi payung hukum yang adil, memastikan pekerja terlindungi sekaligus menjaga keseimbangan dengan kepentingan pengusaha,” ujarnya.

Dengan pembahasan ini, momentum RUU Ketenagakerjaan menjadi penting bagi pekerja di Sumbar dan nasional. Regulasi diharapkan benar-benar berpihak pada upah layak, perlindungan hak, dan pembatasan outsourcing berlebihan, sehingga hakikatnya sebagai payung hukum perlindungan pekerja dapat terwujud.

Penulis: Dur Mandala Putra

Editor. : Red. Minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *