Terduga pelaku Penyalahguna narkotika.(Foto : Eli)
Kota Solok (Sumbar), MINAKONEWS.COM – SatResnarkoba Polres Solok Kota di bawah Pimpinan AKP Amin Nurasyid yang baru saja di Lantik beberapa hari terakhir, menunjukan kinerjanya dengan Pengungkapan seorang pelaku Diduga Penyalahguna Narkotika di jalan Ra Kartini, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok Oleh terduga pelaku inisial W (45) yang merupakan salah satu karyawan swasta di Kota Solok.
Kapolres Solok Kota AKBP Abdus Syukur Felani, melalui Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota, AKP Amin Nurasyid pada Selasa (14/1/2025) menyampaikan, awalnya adanya pengaduan dari masyarakat, bahwa akan ada seseorang yang melakukan transaksi narkoba di jalan Ra Kartini, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Mendapat informasi tersebut Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan dan didapatilah ciri-ciri tersebut,” kata Kasat.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 15.50 WIB, tim langsung menelusuri TKP dan didapatilah seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut sedang berdiri di pinggir jalan.
“Saat kami lihat diduga pelaku ditepi jalan, kami langsung sigap mengamankannya. Pelaku yang kami amankan yakni inisial W (45) yang merupakan salah satu karyawan swasta di Kota Solok,” ujarnya.
Saat diinterogasi, W mengaku akan mengambil sabu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah kotak rokok merek surya di kakinya.
“Saat rokok tersebut dibuka, ditemukan sabu yang dibungkus kain timah. Dan pelaku mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya,” tandasnya.
Total barang bukti yang diamankan yakni satu kotak rokok merk Surya yang berisikan sebuah Plastik klip bening yang dibungkus dengan kertas timah yang di duga berisikan Narkotika jenis Shabu, satu unit Handphon Android Merk Realme C 33 warna Aqua Blue, satu lembar Uang kertas pecahan Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah), serta Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio S 125 warna Special Green (Hijau) dengan Nomor Polisi BA 4922 OE.
selanjutnya pelapor dan Team membawa Terlapor dan barang bukti ke Kantor Polres Solok Kota guna proses hukum selanjutnya,” tutupnya.(Eli).
Penulis : Eli
Editor : Red minakonews