Senat Harus Tahu Kebutuhan Perguruan

Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Visi dan Misi empat dari delapan orang Doktor tidak dapat nilai apa-apa dari Senat. Bahkan guru besar hanya dinilai dengan dua suara. Kebutuhan perguruan tinggi itu pun dike    sampingkan, aturan yang mensyaratkan untuk pembentukan panitia dilanggar.

Begitu antara lain disampaikan pejabat struktural Drs.David Suhu Dt.Rajo Alam usai acara pemilihan Rektor Institut Seni lndonesia (ISI) Padang Panjang secara tertutup di lantai III gedung Rektorat lSI Padangpanjang, Sabtu (29 /10).

Satu hari sebelumnya Juma’at 28 Oktober itu delapan calon Rektor itu sudah menyampaikan visi dan misinya ditempat yang sama. Kedelapan calon itu 1.Dr.Rosta Minarwati, diberi 13 suara, 2.Febri Yulika, S.Ag, M.Hum dapat 6 suara, 3.Dr.Syahrul dapat 4 suara dan Prof.Ardi pal diberikan 2 suara. Sementara yang tidàk dapat nilai 4 orang Doktor 1. Dr.Rustin mantan PR II ISI, 2.Dr.Susasri Lora mantan Drektur Pasca, 3.Dr.Yusril mantan Dekan, 4.Dr. Rasmida Ketua jurusan Tari, ke-4 Doktor itu tidak dapat nilai apa-apa dari Senat itu dan atau visi dan misinya tidak punya nilai apa-apa, tegas Dt. Rajo Alam.

Seiring dengan itu dikatakannya, para pen dengar dan pengamat visi dan misi ke-8 calon itu punya bobot yang berbeda tipis satu sama lainnya. Satu dari 8 orang itu memang sebagai pengganti Prof.Novesar Jamarun, MSi yang bakal berakhir masa jabatannya.

Berbicara mengenai pengganti, sebaiknya jika tidak lebih dari yang pergi, setidak-tidak nya sama levelnya. Namun jika yang pergi Pro fesor atau guru besar digantikan oleh S3 itu turun namanya. Penurunan itu lah yang diciptakan Senat ISI Padang Panjang, disamping itu alangkah indahnya jika Senat mengetahui kebutuhan ISI, ungkap Dt.Rajo Alam.

Berbicara mengenai kebutuhan ISI kata putra Padang Panjang itu, ISI satu-satunya perguruan seni dan budaya di Sumatera yang sudah harus membuka program S3. Akan tetapi untuk merealisirnya ISI minimalnya harus memiliki 2 orang guru besar. Disamping itu, jika  ISI mempunyai 2 orang guru besar, para S3 yang ada pada ISI akan cepat menjadi Profesor atas bimbingan dari guru besar itu secepatnya.

Lebih jauh diungkapkannya, dari pemben tukan panitia pemilihan Rektor ini sebenarnya sudah cacat hukum. Hal itu sudah saya sampaikan Juma’at waktu acara tanya jawab dalam rangkaian  visi dan misi itu. Beberapa sa’at kemudian saya disusul kebelakang oleh Wikno dari bidang hukum kementerian dan ia menga -takan ada peraturan Senat ISI Padang panjang No.12/2022 dan Down load saja.

Karena itu saya lakukan perintahnya men down load. Akan tetapi sampai hari ini Sabtu (29/10) tidak ada ditemukan, apa saya telah didustai sementara memburukan membuat ketentuan yang bernomor 12/2022 itu, kata David dengan nada agak kesal.

Sementara yang ditemukan tata tertib pemilihan Rektor ISI Padang Panjang dan Senat hanya yang bernomor 33/J2/KL/Senat 2010 tgl 2 Desember 2010. Dalam Bab II dijelaskan tentang persyatan untuk Panitia pemilihan calon Rektor psl 2 ayat (1) 1.Panitia diangkat dari Dosen dibantu oleh tenaga administrasi. Ayat (2) menjelaskan dosen itu yang tidak berjabatan struktural dan bukan anggota Senat.

Adapun kenyataannya, Ketua Panitia Hafid adalah anggota Senat dan ini jelas melanggar aturan tersebut. Begitu juga Ando sebagai Sekretaris dan ia adalah pejabat struktural/Ketua SPI. Hal ini juga melanggar aturan atau jelas cacat hukum, jelas Drs.David Suhu itu.

Sehubungan dengan itu lagi, dalam peratu ran Menteri Pendidikan, dan Mebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, tentang Statuta ISI Padang Panjang No.51/2022 juga tidak ada ditemukan sebagaimana yang dijelaskan oleh tatib itu. Begitu juga dalam Statuta ISI No.37/2014 tidak ada sama sekali.

Oleh karena keputusan Senat tentang tata tertib No.33/ 2010 itu belum dicabut dan belum ada penggantinya maka aturan itu tetap berlaku. Justru itu jelas-jelas telah terjadi pelabrakan atas suatu ketentuan. Pelanggaran aturan itu mulai dari pengangkatan panitia, penjaringan, penyaringan, hingga pemilihan calon Rek tor itu cacat hukum, tegas Drs.David Suhu Dt. Rajo Alam (Datuok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *