Indeks

SIAPA MENGATAKAN TIDAK ADA PEMIN JAMAN SAKO DI MINANGKABAU

Sts.Dt.Rajo Indo, SH.,MH

Oleh: Sts.Dt.Rajo lndo, S.H. M.H

Pijam meminjam sesungguhnya dalam hidup dan kehidupan sudah hal yang lumbrah terjadi. Bahkan meminjam yang tidak berujud dan tidak berbentuk sudah tidak asing lagi di Minangkabau. Antara lain meminjam Sako atau “Gala” Panghulu Adat oleh suatu Kaum ke Kaum lain.

Meminjamkan Sako atau gelar adat di Minangkabau nyatanya sudah hal yang biasa. Sebab dalam hidup ini tidak ada orang yang lengkap dan sempurna. Karena ketidak berkecukupan itu terjadi “Solang Manyolang” atau pinjam meminjam.

Namun meminjam Sako atau gelar Da tuok tidak sama dengan meminjam yang berujud dan berbentuk. Dalam meminjam yang berujud dan berbentuk semua orang tahu karena biasa-biasa saja. Akan tetapi gala batando tigo, nan partamo gala ba tando dengan kalimat NAN.

Oleh karena itu ada gelar Panghulu Adat Dt.Malano Nan Putieh dan Dt.Malano Nan Itam. Gelar ini biasanya pemekaran dari gelar Dt.Malano atau berasal dari Dt.Malano. Oleh sebab itu jangan main-main dengan orang yang memakai kalimat NAN itu di tengah-tengah gelarnya, sebab ia bukan sendirian.

Yang kedua gelar Panghulu Adat bertanda dengan SUTAN ditengah-tengah gelar nya. Misalnya Dt.Paduko Sutan Majolelo, Dt.Paduko Sutan Maharajo. Biasanya itu tanda gelar pinjaman dan ada pihak lain dibelakangnya atau ada induknya. Maka dari itu orang ini jangan dipermainkan.

Tanda itu bertolak dari suatu sebab dalam memakai gelar adat tersebut. Disamping itu sekaligus untuk membatasi sipeminjam tidak sewenang-wenang atas Sako itu. Karena biasanya setiap pihak yang memakai gelar Panghulu Adat itu menunjukan orang bangsawan.

Apalagi gelar Panghulu Adat itu adalah gelar tertinggi di dalam hulum adat Minangkabau. Kendatipun demikian karena rentang waktu gelar yang dipinjam itu sudah habis masanya. Pihak yang meminjam tidak boleh tidak harus mengembalikan Sako yang di pinjam itu. Sebab di da lam hukum adat sudah ditegaskan “Solang babaliakan, pinjam bakumbalikan”.

Sementara keinginan untuk memakai Sako bagi peminjam gelar adat itu tetap membara. Artinya, tetap ingin memakai gelar Panghulu Adat itu secara sah. Larangan untuk bergelar Panghulu Adat itu memang tidak pula ada dalam adat.

Akan tetapi bila gelar yang dipinjam telah diambil kembali oleh pihak yang meminjamkan maka tidak ada alasan untuk memakai gelar tersebut lagi. Kecuali atas gelar yang memakai suatu tanda boleh di lanjutkan pemakaiannya. Kendatipun demikian pemakaian gelar tersebut harus memenuhi sarat terlebih dahulu.

Sarat itu sebagaimana yang berlaku dalam Nagari setempat dan hal itu harus merujuk kepada adat “Lamo pusako usang”.
Sehubungan dengan itu atas berita peminjaman gelar Dt.Bangso Nan Putiah dari Firman Dt.Mara Bangso 31 Maret 2011 kepada Febby. Peminjaman itu lengkap diketahui oleh ahli waris, Niniak Mamak Pasukuan. Niniak Mamak nan Sambilan. Bahkan Wali Nagari, wali Jorong serta Ketua Kerapatan adat Nagari Gurun kesemuanya membubuhkan tandatangannya dalam surat itu.

Akan tetapi gelar yang dipinjamkan itu oleh Panghulu Suku Koto Kaum Dt.Mara Bangso & Dt.Bangso Kayo sudah ditarik kembali 14 September 2025. Kalau peminjaman gelar Panghulu itu tidak mencantumkan kalimat Sutan maka sipeminjam tidak ada alasan untuk memakai gelar Da tuok itu lagi. Namun jangan kuwatir tidak satu jalan ke Roma yang gelar Datuok akan tetap dapat disandang oleh Febby, namun tentunya harus melalui prosedur dan saratnya menurut adat.

Penulis : STS.Dt.Rajo Indo

Editor. : Red minakonews