Sts Dt.Rajo Indo, SH.,MH.
Tanah.Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM –
Roda baputa zaman baganti. Dulu untuk membuktikan objek dalam perkara perdata terutama tentang tanah dilakukan sidang di tempat. Semenjak beberapa tahun bela kangan “sidang di tempat” itu bertukar na manya dengan “pemeriksaan setempat”.
Pemeriksaan setempat (PS) dari majelis hakim atas perkara 3 bidang tanah di Tim peh, Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya ternyata berja lanlancar, aman dan tertib.
Begitu antara lain dikatakan Sts.Dt.Rajo lndo, S.H. M.H selaku kuasa dari Penggugat April Dt. Bonang Arang dalam menjawab pertanyaan awak media di Bt.Sangkar, Senin (17/2-2025).
Dulu namanya sidang di tempat. Hal itu membuat diantara pihak ada yang mengatakan, sidang itu untuk menentukan siapa yang akan dikalahkan dan siapa yang menang. Karena berkonotasi seperti itu maka sekarang namanya bertukar dengan peme riksaan setempat, jelas putra Ampalu Gurun itu.
PS ini hanya untuk mengetahui, benar atau tidak letak dan objek serta luas yang diperkarakan sesuai dengan surat gugatan. Gugatan dalam perkara ini teregistrasi di Pengadilan Negeri Pulaupunjung di bawah No.15/Pdt.G/2024. Gugatan tersebut tertuju kepada Zamzami Thalib selaku dirut perkebunan Pt.ZAM-ZAM. Atas gugatan itu yang tampil sebagai kuasanya Rinaldi, S.H, AAN.Refdi, S.H, dan Muslim Siregar, S.Hi, M.H, ungkap Dt. Rajo Indo, S.H, M.H.
Dalam PS itu tentang objeknya, 1 di Sungai Sopang yang luasnya 10,5 Ha. Objek ke-2 di Kitangan yang luasnya 10,75 Ha dan objek ke-3 di Lobuang Jawo dg luas 11 Ha. Penggugat A.Dt.Bonang Arang da lam menjawab pertanyaan Ketua majelis hakim menjelaskan dalam PS tentang ob jek tersebut dengan rinci.
Sebaliknya kedua kuasa dari Pt.Zam Zam itu mendengar yang disampaikan penggugat tidak ada yang membantah. Akan tetapi hanya mengatakan, dirinya tidak membawa meter untuk mengukur pan jang lebar objek tersebut. Berkaitan de ngan itu ketua majelis hakim melontarkan pertanyaan, ada tidak kebun milik orang lain di dalam kebun sawit yang menjadi objek perkara ini….?.
Sehubungan dengan itu humas dari Pt. Zam-Zam yang diketahui punya nama Marjulis mengatakan, 1 Ha milik saya. Namun dalam bentuk retorika saja dan tanpa menunjukan bukti kepemilikan, ungkap pengacara penggugat Sts.Dt.Rajo lndo, S.H, M.H. Sementara pada objek yang diperiksa ke-3 sala seorang pengunjung dalam menyauti pertanyaan ketua majelis hakim menyuarakan, 1 Ha milik si Dio dan Dio itu anak kontan dari Zamzami Thalib namun diam 1000 bahasa (Red).
Penulis : Red
Editor : Red minakonews