Sidang Korupsi Dana Desa di Pasaman Barat Masuki Tahap Tuntutan
Ilustrasi menunjukkan terdakwa, jaksa, dan hakim dalam ruang sidang, menggambarkan proses hukum atas dugaan penyalahgunaan dana desa (FA/AI).
Pasaman Barat (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Sidang kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan mantan Kepala Desa di Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Simpang Empat, Senin, 22 September 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa diduga menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2023 senilai Rp420 juta untuk kepentingan pribadi dan sejumlah proyek fiktif yang tidak terealisasi.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan bukti berupa dokumen keuangan, laporan audit dari Inspektorat Kabupaten, serta keterangan saksi dari perangkat desa dan bendahara. Terdakwa membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa sebagian dana digunakan untuk kegiatan sosial, namun tidak tercatat secara administratif.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, R. Suryadi, menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis pada pekan depan. Hakim juga meminta agar masyarakat desa tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi pengelolaan dana desa dan akuntabilitas aparatur pemerintahan di tingkat lokal. Sejumlah aktivis antikorupsi di Pasaman Barat menyatakan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana desa di seluruh wilayah Sumatera Barat.(FA).
Penulis : FA
Editor. : Red. Minakonews
