Indeks

SPEK-HAM Solo Masih Tunggu Titik Terang Dugaan Intimidasi Mahasiswa Oknum Polisi

Situasi tegang di kantor SPEK-HAM Solo saat belasan aparat diduga melakukan intimidasi terhadap mahasiswa magang, Senin (1/9/2025). Pengurus yayasan mencegah upaya penangkapan paksa tanpa surat perintah.(Ilustrasi: DRJ/AI).

Solo (Jawa Tengah). MINAKONEWS.COM – Yayasan Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) Solo masih menanti kejelasan atas dugaan intimidasi dan upaya penangkapan paksa terhadap mahasiswa magang oleh oknum aparat kepolisian yang terjadi di kantor mereka Senin, 1 September 2025.

Insiden bermula sekitar pukul 14.15 WIB, ketika empat orang tak dikenal datang dengan sepeda motor dan merekam aktivitas mahasiswa magang menggunakan ponsel. Tak lama kemudian, belasan polisi berseragam lengkap dan bersenjata berhenti di depan kantor SPEK-HAM di Jalan Srikoyo, Karangasem, Kecamatan Laweyan. Beberapa pria berpakaian sipil yang diduga aparat langsung menghampiri mahasiswa dan menanyai mereka dengan nada membentak, apakah bagian dari massa aksi yang akan digelar di DPRD Solo.

Situasi memanas ketika dua orang masuk ke ruang rapat dan menarik baju salah satu mahasiswa hingga robek. Pengurus yayasan yang sedang rapat langsung mencegah upaya penangkapan paksa tanpa surat perintah. Setelah mendapat protes keras, belasan aparat berseragam maupun berpakaian preman akhirnya meninggalkan lokasi.

Direktur SPEK-HAM, Rahayu Purwaningsih, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi yang mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. “Mahasiswa magang kami mengalami trauma. Mereka hanya sedang belajar dan bekerja, bukan bagian dari aksi,” ujarnya.

Pihak SPEK-HAM telah melaporkan insiden ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh. Wakapolresta Solo menyatakan akan mendalami insiden tersebut dan menegaskan bahwa tindakan aparat harus sesuai prosedur hukum.

SPEK-HAM juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 30 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Mereka menuntut klarifikasi resmi dari kepolisian serta jaminan perlindungan bagi mahasiswa dan staf yang terdampak.

Penulis: d®amlis
Editor. : Red. Minakonews.com