Dana Transfer Umum 2026 untuk Sumbar mencapai Rp24,6 triliun, terdiri dari DAU Rp21,495 triliun dan DBH Rp3,177 triliun. Namun, secara nasional, alokasi TKD turun 24,7%, mendorong Pemda Sumbar memperkuat efisiensi dan koordinasi fiskal (DRJ/ AI).
Padang (Sumbar). MINAKONEWS.COM – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan Dana Transfer Umum (DTU) untuk Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp24,672 triliun pada tahun anggaran 2026. Dana ini terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp3,177 triliun dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp21,495 triliun, yang akan disalurkan ke seluruh kabupaten/kota serta pemerintah provinsi.
Menurut data yang dirilis _Tribunbatam.id_, Kota Padang menjadi penerima terbesar dengan total Rp1,1 triliun, disusul oleh Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Agam. Provinsi Sumbar sendiri menerima Rp1,757 triliun, termasuk DAU untuk belanja pegawai dan layanan publik.
Namun, laporan dari _Kompas.id_ menggarisbawahi bahwa secara nasional, alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 mengalami penurunan hingga 24,7% dibanding tahun sebelumnya. Penurunan ini memicu kekhawatiran sejumlah kepala daerah, terutama terkait pembiayaan program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan gaji tenaga PPPK.
Sementara itu, _BPKAD Sumbar_ menekankan pentingnya efisiensi dan akurasi dalam penyerapan anggaran. Pemprov Sumbar disebut tengah memperkuat koordinasi dengan Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan untuk memastikan distribusi DBH sesuai potensi riil dan kebutuhan daerah.
Tantangan dan Harapan:
– Penurunan TKD nasional menuntut daerah lebih kreatif dalam mengelola fiskal.
– Program MBG dan layanan dasar harus tetap berjalan meski anggaran menipis.
– Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar DTU berdampak langsung ke masyarakat.
Dengan alokasi yang besar namun tantangan yang nyata, Pemda di Sumbar diharapkan tidak hanya fokus pada belanja rutin, tapi juga inovasi kebijakan dan penguatan pelayanan publik.
Penulis: d®amlis/DRJ
Editor. : Red. Minakonews.com
—
