Sumbar Perkuat Sinergi Tertibkan Pertambangan Tanpa Izin (PETI)

Gubernur Sumbar minta langkah konkret penertiban PETI dengan sinergi Forkopimda. Pemprov siapkan skema IPR agar pertambangan masyarakat berjalan legal, aman, ramah lingkungan, (Foto Dok. Humas).

Padang (Sumbar) MINAKONEWS –
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan komitmen penanganan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melalui langkah konkret dan sinergi lintas daerah. Gubernur Mahyeldi Ansharullah mengingatkan seluruh bupati dan wali kota agar memperkuat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang berdampak luas terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, dan stabilitas daerah.

PETI dinilai tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa, kesehatan masyarakat, serta berpotensi memicu konflik sosial. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara bijak, terukur, dan memberikan solusi bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan.

Sebagai langkah solusi, Pemprov Sumbar tengah menyiapkan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Melalui IPR, aktivitas pertambangan masyarakat diharapkan berjalan secara legal, memenuhi standar keselamatan kerja, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan. Transisi menuju skema ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat sekaligus melindungi ekosistem daerah.

Selain itu, penegakan hukum terhadap kasus PETI ditegaskan harus berjalan adil dan memberikan perlindungan bagi masyarakat terdampak. Aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas seluruh kasus terkait PETI untuk menghadirkan kepastian hukum dan efek jera bagi pelaku.

Upaya terpadu ini menjadi bagian dari strategi Sumbar dalam menyeimbangkan kebutuhan ekonomi masyarakat dengan kelestarian lingkungan, sekaligus memperkuat stabilitas daerah melalui pengelolaan pertambangan yang legal dan berkelanjutan.

Penulis: d®amlis
Editor. : Red. Minakonews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *