Indeks

TAHU DIRILAH SIA AWAK

Amardin Dt.Nyato Nan Kuniang dalam Pasukuan Caniago pada kenagarian Barulak, Kec.Tanjung Baru.(Foto : Dt.Canang).

Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM : Sia inyo, Datuok indak Panghulu indak. Acara Kaum urang nan dirubah-rubah. Ta hu inyo (Mak Katik) itu, atau indak tahu jo dirinyo.

Begitu ditegaskan Ketua Bundokandu ang Sumatera Barat Prof.DR.Ir.Puti Reno Raudhatuljannah Thaib atas pemberitaan Jurnal Minang di bawah judul MAK KATIK MERUSAK ADAT, Senin 22 Juli 2025.

Sebaiknya setiap kita harus tahu diri, sebab siapa yang mengetahui dirinya ia akan sadar akan dirinya, statusnya, posisi nya. Yang sadar akan dirinya akan meng hargai karya orang lain. Kendatipun karya itu hanya menyangkut susunan suatu aca ra yang akan dilaksakan. Sebaliknya yang tidak tahu akan dirinya ia tidak akan meng hargai pendapat orang lain kendatipun benar sekalipun, malah ia akan angkuh dan sombong serta pongah.

Lebih lanjut dikatakan Ketua Bundokanduang yang tokoh adat dan sekaligus seba gai pewaris kerajaan Pagaruyuang Darul Corrol itu, pemberitaan yang berkai tan dengan adat itu penting sekali diketa hui masyarakat, terutama tentang orang yang merusak adat sekalipun MaK Katik.

Sementara itu selaku atas nama A.Dt. Bandaro Kuniang yang lantak tungga kela rasan Bodicaniago mengatakan, merubah suatu susunan acara Pati Ambalau adalah perbuatan yang tidak baik. Akan lebih buruk lagi jika yang dilakukan orang itu me rubah sesuatu dengan apa yang dikatakan Pati Ambalau. Itu jelas-jelas merusak adat nan sabatang panjang, jelasnya.

Tindakan itu tidak boleh dibiarkan begi tu saja dan siapapun orangnya harus dimintakan pertanggungjawabannya, jika tidak atau dibiarkan berlalu begitu saja bisa men jadi suri tagantuang nan diulesi, jalan taran tang nan dituruik (yurisprudensi) untuk se lanjutnya. Justru negara kita negara hu kum dan tidak perlu takut dan semua kita sama didepan hukum.

Ketua panitia acara Pati Ambalau untuk Dt.Nyato Nan Kuniang itu Andi mengata kan, tindakan Mak Katik itu keterlaluan. Po sisi kami bertolak dari suatu kepercayaan dan apa yang kami lakukan selalu dikomfirmasikan dengan yang memberi kepercayaan. Sebab yang kepercayaan itu tidak ada dijual orang pada kios manapun.

Kecuali membuyarkannya memang gam pang. Akan tetapi jangan lupa “Satali pam bali kumayan, sakupang pambali katayo – Sakali lancuang kaujian, saumua iduik urang tak picayo. Oleh sebab itu orang yg tahu akan dirinya ia tidak akan menyia-nyia kan suatu kepercayaan apa lagi tentang pelaksanaan Pati Ambalau.

Justru susunan acara Pati Ambalau itu bukan dibuat seorang diri, tetapi dilahirkan bersama sejumlah ahli adat dan itu yang dirubah Mak Katik secara pribadi, ungkap Andi dengan nada kesal dan kecewa.

Sebelumnya kepercayaan itu diberikan kepada kami oleh suatu Kaum bangsawa nan Minangkabau yang tidak asing lagi urang Basako ba Pusako. Bangsawan Minangkabau itu adalah yang berada pada strata level atas. Ada Sako dan Pusakonya atau memiliki gelar Panghulu Adat juga pu nya harta menurut adat.

Begitu juga salah satu dari pewaris kera jaan Pagaruyuang yang menaungi 58 kera jaan lain. Sebab mau tidak mau suka tidak suka ia diakui orang banyak. Pengakuan orang banyak itu hakikatnya adalah meru pakan pangukuhan terhadap keturunam Raja itu, oleh sebab itu jangan dilecehkan, jelas Andi.

Perlu juga diketahui yang namanya pani tia itu bukan satu orang, banyak orangnya. Oleh karena itu yang menetapkan dan me nyepakati suatu susunan acara bukan satu orang, tapi kok dibuyarkan begitu saja oleh seorang yang diketahui berpanggilan ak rab Mak Katik, tanya lagi.

Pembatalkan susunan acara yg dibuat panitia lalu dibubarkan dan ditukar itu sa ma artinya tidak menghargai panitia. Se dangkan kehadirin tamu yg merusak adat tanpa diketahui panitia sama saja dengan pendatang haram. Begitu penting posisi nya panitia dalam suatu acara, kata putra Batusangkar itu.

Disamping itu kita dalam hidup dan ber kehidupan harus harga menghargai. Kecua li jika hidup dalam hutan rimba belantara. Minangkabau yang hanya terdiri dari 677 Nagari asa/asal. Untuk Provinsi Sumatera Barat hanya 543 Nagari asal. Kendati pun demikian Nagari itu merupakan Republik-Republik kecil di Dunia.

Bahkan adat Minangkabau diakui oleh Belanda sebagai benteng Nagari. Hingga disebutnya “Minangkabau berbenteng adat dan Belanda berbenteng besi” Adat tidak berujud tidak berbentuk karena itu sulit di runtuhkan. Kecuali yang bisa merusak adat itu hanya orang Minang itu sendiri.

Besi itu jelas ujudnya. Besi itu bila tiap hari disiram dengan air garam ia akan kero fos dan itulah benteng Belanda. Untuk itu
ada dugaan keras, bahwa masih ada yang berpendapat bahwa adat itu bisa dirubah, bak kato awak. Tidak kecuali adat nan sabatangpanjang sekalipun yang item-item nya telah disusun oleh suatu Panitia diru bah oleh Mak Katik, tegasnya.

Sehubungan dengan itu jika adat nan sa batangpanjang nan dirubah menurut se jumlah Panghulu Adat di Minangkabau, itu suatu tindakan yang luar biasa. Bila terjadi, itu suatu pertanda akan terjadi kerusakan yang akan menimbulkan kebinasaan. Adat salingka Nagari saja kalau dirubah harus seizin anak Nagari, jelasnya dengan tegas.

Walaupun adat salingka Nagari itu tidak dirubah, pada waktunya ia akan berubah sendiri. Hal itu sebagai mana kata Ma mang adat yang berbunyi “Masaklah padi rang Singkarak, masaknyo batangkai-tang kai, satangkai jarang ado nan mudo. Kabek sabalik babuhuo sintak, jarang urang nan maungkai, kok tibo maso rarak sandirinyo.

Disamping itu Mak Katik boleh menja wab jika ada yang tidak benar atas berita ini begitu juga atas berita sebelum ini. Na mun mana saja yang tidak benar jelaskan satu persatu data dan faktanya jangan lu pa menorehkannya, sekaligus tuliskan da sar hukumnya. Sebab sampai kini masih ada orang yang hanya asal ngomong belaka. (Dt.Canang).

Penulis. : Dt.Canang

Editor. : Red minakonews