U (32) Tertuduh penggelapan 1 unit sepeda motor merk Yamaha WR. (Foto : Rsy).
Dharmasraya (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Seorang mantan narapidana di Dharmasraya, U (32 th) warga Tarantang Kecamatan Koto Baru yang belum sampai hitungan bulan menghirup udara bebas dari penjara, kini kembali bernasib buntung
Pasalnya, U untuk kesekian kalinya berurusan dengan pihak berwajib setelah terbukti Sabtu (28/10) melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana penggelapan 1 unit sepeda motor merk Yamaha WR. Demikian release yang diterima MINAKONEWS.COM dari Media Mitra Polres, Minggu pagi (12/11)
Lebih lanjut diterangkan, Kronologis penangkapan resedivis asal Jorong Tarantang ini bermula dari laporan korban, Sukur (52 th) warga Jorong Bukit Tujuh Ranah Palabi Timpeh pada Jum’at, 27 Oktober 2023 lalu ke Polsek Koto Agung Sitiung
Berdasarkan keterangan korban, 27 Oktober pelaku meminjam uang sebesar Rp.500.000, dan sepeda motor dengan dalih pembelian nasi untuk anggota panen. Hingga Sabtu, 28 Oktober sepeda motor tidak dikembalikan, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sitiung,” Jelas Kapolres Dharmasraya melalui Kapolsek Sitiung, AKP. Agus Salem.
Setelah mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di sebuah rumah makan di depan Pabrik Karet Thailand, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muaro Bungo, unit Reskrim Polsek Sitiung yang dipimpin langsung Kapolsek berhasil menangkap pelaku beserta sepeda motor Yamaha WR.
Untuk saat ini pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Sitiung I Koto Agung Polres Dharmasraya. Terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.(rsy).
Penulis : Rsy
Editor : Red minakonews