Tambang Emas Ilegal di Bonjol Pasaman Beroperasi Terang-Terangan

Gerondong-gerondong (alat tradisional pengolah material emas) tampak berderet di pinggir jalan).(Foto : Refdinal).

Pasaman (Sumbar), MINAKOWNEWS.COM – Aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, terkuak semakin masif dan terorganisir. Di Jorong Tanjung Bungo, Nagari Ganggo Ilia, gerondong-gerondong (alat tradisional pengolah material emas) tampak berderet di pinggir jalan, hanya beberapa meter dari rumah warga. Pengolahan material hasil tambang ini berlangsung tanpa ada upaya tersembunyi, seolah-olah mendapat “angin segar” dari pembiaran.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, material yang diolah di gerondong-gerondong tersebut diangkut langsung dari tambang-tambang emas di Bukit Balimbiang, Bukit Lintang, dan Ciracai — kawasan yang diduga termasuk kawasan hutan lindung. Artinya, selain melanggar hukum pertambangan, aktivitas ini juga berpotensi melanggar undang-undang perlindungan lingkungan.

Seorang warga setempat yang berhasil diwawancarai mengungkapkan keheranannya.
“Setiap hari buruh dengan kendaraan roda dua naik-turun bawa material dari atas bukit. Gerondong beroperasi dari pagi sampai malam. Kalau begini terus, hutan habis, air bersih pun bisa tercemar,” ujarnya dengan nada prihatin.

Yang membuat publik bertanya-tanya, jarak antara lokasi aktivitas ini dengan Polsek Bonjol tidaklah jauh. Namun hingga kini, belum ada tanda-tanda adanya operasi penertiban maupun tindakan hukum terhadap para pelaku.

“Heran kami, Polsek itu dekat saja, masa tidak tahu? Atau memang sengaja tutup mata?” ungkap salah seorang tokoh masyarakat Bonjol yang meminta namanya dirahasiakan.

Banyak warga menduga adanya “bekingan” kuat yang membuat aktivitas ilegal ini berjalan mulus tanpa hambatan berarti.

“Kalau dibiarkan terus menerus, sebentar lagi banjir dan longsor jadi bencana tahunan,” kata salah seorang masyarakat setempat, yang minta identitasnnya dirahasiakan.

Diharapkan aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun instansi terkait, untuk segera turun tangan. Untuk penghentian total aktivitas tambang ilegal, penyitaan alat berat dan gerondong, serta proses hukum terhadap pelaku dan pihak-pihak yang terlibat.

“Kalau aparat serius, tidak sulit untuk menghentikan ini. Tinggal kemauan saja,” tegas salah seorang warga. (26/4/2025)

Hingga berita ini dimuat, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polsek Bonjol maupun Pemkab Pasaman terkait maraknya aktivitas tambang emas ilegal tersebut.(Refdinal).

Penulis : Refdinal

Editor : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *