TERDAKWA AP, M.Pd KADIS SOSIAL TANAH DATAR DITUNTUT JAKSA 5 BULAN PENJARA

Terdakwa AP, M.Pd. dipersidangan Pengadilan Negeri Batusangkar.(Foto : MSR).

Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batusangkar Anggiat Pardede, SH Cs menuntut terdakwa AP, M.Pd (52 tahun) 5 (lima) bulan penjara, denda Rp.6.000.000,- di sidang Pengadilan Negeri Batusangkar Jumat (22/11).

Terdakwa AP, M.Pd sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa melanggar pasal 188 Junto pasal 71 (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Daerah.

Padang sidang terdahulu sebelum penuntutan Jaksa Penuntut Umum telah menampilkan beberapa orang saksi, termasuk saksi pelapor dan saksi ahli. Dan akhirnya Jaksa Penuntutan Umum melakukan penuntutan sesuai keyakinannya terdakwa AP, M.Pd melanggar pasal 188 Junto pasal 71 (1) tentang tidak netralnya seorang ANS atau pejabat daerah.

Terdakwa AP, M.Pd adalah Aparat Sipil Negara dengan Jabatan Kadis Sosial Tanah Datar, dalam Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah ASN dilarang mensosialisakan Pasangan Calon Kepala Daerah semasa Kampanye.

Namun kenyataannya terdakwa AP, M.Pd tidak menghiraukan larangan tersebut/tidak terlihat netralnya dengan bukti mengshere vidio Paslon Eka putra dan memperbandingkan ke muhammadiyahan Paslon Eka-Richi di WAG IMM Muhammadiyah Tanah Datar dan telah berulang kali sejak tanggal 25 September 2024, dan dilengkapi kata-kata hebat, mantap.

Justru itu Jaksa Penuntut Umum Anggiat Pardede, SH Cs menuntut terdakwa AP, M.Pd 5 bulan Penjara, denda Rp.6.000.000,-. Majelis Hakim memimpin persidangan di Ketuai Angga Afriansyah, SH dengan Hakim anggota Arrahman, SH dan Kembang Rahmadani Kurnia Abidin, SH, Panitera Penganti Yustika Rini. Sementara terdakwa AP, M.Pd didampingi 2 orang Penasehat Hukum Joni Hermanto, SH dan Rijal Ari Tanjung, MH. Sidang diundur Senin besok mendengarkan pembelaan Penasehat Hukum terdakwa.(MSR).

Penulis : MSR

Editor : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *