Kritik atas vonis tiga aktivis yang dinilai menyalin dakwaan tanpa pertimbangan adil (Satire: Minakonews/AI).
Magelang. MINAKONEWS — Pengadilan Negeri Magelang menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada tiga aktivis, yakni Enrille Championy Geniosa, Muhammad Azhar Fauzan, dan Purnomo Yogi Antoro, atas kasus penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta enam bulan penjara, namun tetap menuai kritik dari tim kuasa hukum.
Majelis hakim yang dipimpin Cahya Imawati menyatakan ketiganya terbukti melakukan penghasutan di muka umum melalui lisan dan tulisan. Mereka dianggap memprovokasi massa dalam aksi di depan Polres Magelang Kota pada 29 Agustus 2025.
Kuasa hukum dari Jaringan Kerja Advokasi Rakyat (Jangkar), Kharisma Wardhatul Khusniah, menilai putusan tersebut tidak mempertimbangkan fakta persidangan, keterangan saksi ahli, maupun dokumen amicus curiae. Ia menyebut isi putusan “hanya menyalin dakwaan dan tuntutan jaksa” tanpa analisis independen hakim.
Ketiga aktivis sebelumnya ditangkap pada Desember 2025 oleh Reskrim Polres Magelang Kota. Mereka diduga menghasut melalui unggahan poster dan narasi di media sosial, termasuk akun @magelangmemanggil, dengan konten bertuliskan “1312” dan “ACAB” (All Cops Are Bastards). Polisi menilai unggahan tersebut memicu kerusuhan dalam aksi penolakan kebijakan pemerintah.
Vonis ini menyoroti batas antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum dalam aksi demonstrasi. Di satu sisi, negara berhak menindak tindakan yang berpotensi menghasut kekerasan; di sisi lain, proses peradilan dituntut menjamin keadilan substantif dan independensi hakim. Tim advokasi masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding.
Penulis: Dur Mandala Putra, Dinno Veoline
Editor. : Red. Minakonews


