TIGA ITEM ACARA MANAGAKAN PANGHULU ADAT MINANGKABAU

Oleh: Sts.Dt.Rajo lndo, S.H.,M.H.(2/3).

Ad 2. Bagolongkan dilabuah nan pan jang. Artinya, “Baarak sapanjang jalan Na gari”. Hal ini adalah dalam menginplemen tasikan perintah adat nan “Sabatangpan jang”. Perintah itu disebutkan melalui pe patah yang berbunyi “Basuluah mato hari, bagalang gang mato urang banyak”.
Acara ini dilepas dengan tiga kali den tuman meriam “Bambu”.

Arak-arakan itu dari suatu Kaum yang paling didepan adalah calon Panghulu Adat tersebut. Disebelah kiri anggota Kaumnya mengacungkan plang yang ber tuliskan, nama, umur, Suku, gelar dari Da tuok yang akan dikukuhkan.

Disamping itu seorang anggota Kaum dari calon Datuok itu menjujung “Peti Bu nian”. Karena “Peti Bunian” yang berukuran 35 x 40 Cm itu sala satu yang menunjukan Kaum itu orang “Basoko”. Artinya, orang yg tidak “Basoko” tidak memiliki “Peti Bunian”. Karena “Peti Bunian” itu tempat menyim pan pakaian Panghulu Adat nan 9 macam 10 jo “Marawa Basa”.

Oleh karena itu “Peti Bunian” dilarang dibawa kerumah isteri. Sebab dirumah is teri juga sudah ada “Peti Bunian”. Kecuali Kaum isteri tidak memiliki gelar Panghulu Adat nan bagala Datuok.

Sementara sebelah kanan dari Datu ok itu satu orang anggota Kaumnya me ngacungkan “Marawa Basa” yang hanya berukuran 2.5 meter.

Dibelakang kelompok Kaum Datuok itu ada sekelompok kesenian yang mem bunyikan “Calenang” atau calempong yang lengkap dengan gandangnya. Bunyi “Ca lempong” ini diselingi dengan bunyi puput sarunai batang padi. Bunyi-bunyian spesi fik itulah yang memberitahukan kepada
warga Nagari acara tersebut, hingga siang nan bak hari, tarang nan bak bulan.

Penulis : Sts.Dt.Rajo lndo, S.H.,M.H.

Editor. : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *