Tiga Orang Bermain Judi Kartu Ceki di Tangkap

Foto tersangka S, L dan L.(Foto : MSR).

Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Polres Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menangkap tiga pelaku judi jenis ceki koa pada Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Singgalang 2025 di sebuah warung di Jorong Patai Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar.

Operasi Pekat Singgalang yang lansung dipimpin Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi menangkap ketiga tersangka S (21), L (50), L (72) Selasa (4/3) pukul 01.45 WIB.

Ketiga tersangka S (21) warga Jorong Batu Basa Nagari Batu Basa Kecamatan Pariangan, L (50) warga Jorong Bulakan Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan dan L (72) warga Jorong Batu Basa Nagari Batu Basa Kecamatan Pariangan.

Surya Wahyudi mengatakan, sebelum menangkap ketiga tersangka pihaknya terlebih dahulu melakukan pemantauan di sebuah kedai milik warga di wilayah tersebut.

Kronologis penangkapan berawal dari penyelidikan Satuan Reskrim Tanah Datar dan mendapati tiga orang tersangka sedang bermain judi kartu ceki.

“Ketiga tersangka tertangkap tangan sedang bermain judi kartu ceki, kita mendapati kartu ceki dan uang sebagai taruhan dalam permainan judi itu,” ujar Surya Wahyudi.

Barang bukti yang berhasil disita penyidik yaitu kartu ceki, karton dan uang taruhan. Ketiga tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda 25 juta.(MSR).

Penulis : MSR

Editor : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *