Tiga Puluh Enam Pasangan di Kecamatan Mungka Lakukan Sidang Itsbat Nikah

Tampak Bupati Limapuluh Kota yang diwakili Setdakab Herman Azmar di Ruang Pelayanan Dokumen Istbat.Foto : ( Foto : Herym)

Lima Puluh Kota, ( Sumbar ) MINAKONEWS .COM. -Kerja sama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Agama Tanjung Pati dan Payakumbuh dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lima Puluh Kota, melaksanakan Sidang Itsbat Nikah.

Hal ini semua tak lain bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Lima Puluh Kota untuk memberikan pelayanan yang optimal. Banyak manfaat yang diperoleh masyarakat, terlebih bagi anak-anak yang masih memiliki cita- cita dan perjalanan panjang kedepannya, untuk mendapatkan hak sebagai warga negara.

Bupati Lima Puluh diwakili Sekretaris Daerah Herman Azmar menjawab pertanyaan Wartawan mengatakan, pelayanan dokumen Kependudukan dan Pelayanan Sidang Isbat Nikah di Luar Gedung Pengadilan ini se-Kabupaten Lima Puluh Kota, Kamis( 18/4).

Banyak anak- anak yang mimpinya nya terkubur karena pernikahan orang tuanya tidak tercatat secara hukum. Sidang Itsbat nikah menjadi solusi nyata untuk melindungi hak-hak tersebut, ucap Herman Azmar.

Masyarakat yang melakukan Sidang Itsbat hari, dalam rangka mengurangi jumlah pasangan yang belum tercatat pernikahannya, bukan untuk melegalkan nikah siri tapi menikahlah dengan pernikahan tercatat di Kantor Kementerian Agama tidak di pungut biaya, tegas Herman Azmar.

Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati Rika Hidayati menyampaikan Sidang Isbat Nikah ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama, setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di mana masyarakat tersebut berdomisili.

Perkawinan yang dilangsungkan secara sah menurut hukum agama dan Negara, memberikan perlindungan hak serta kepastian hukum bagi para pihak. Terlebih, memberikan kepastian hukum bagi pihak istri dan anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut, misalnya untuk pembagian warisan, mengurus akta kelahiran anak, antisipasi jika terjadi perceraian, dan lain sebagainya, kata Rika Hidayati.

Kepala Kantor Kementerian Agama Irwan mengatakan, Sidang Isbat yang melibatkan lintas sektor ini, Disdukcapil, Pengadilan Agama dan KUA bertujuan membantu masyarakat yang sudah menikah sah secara agama tapi belum memiliki buku Nikah dan akte kelahiran anak. Sehingga dapat mempermudah masyarakat untuk memperjelas status hukum perkawinan dan kependudukannya.(Herym).

Penulis : Hery

Editor : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *