TUGAS BAWASLU PENCEGAHAN DAN PENINDAKAN

Ketua Bawaslu Tanah Datar Andre Azki terlihat ketika membuka pelatihan saksi.(Foto : M Syukur).

Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 diantaranya melakukan pencegahan dan penindakan.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Datar Andre Azki di aula Hotel Emersia Batusangkar ketika membuka Pelatihan Saksi peserta Pemilu tahun 2024 Rabu (07/02-24).

Disamping itu Andre Azki menjelaskan, Bawaslu mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan mencegah terjadinya kecurangan atau pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu.

Justru itu, maka diadakanlah pelatihan saksi untuk bekal bagi peserta Pemilihan Umum pada tahun 2024 supaya dapat menghasilkan Pemilu yang kita harapkan.

Pada pelatihan hari ini undangan yang diberikan hanya untuk koordinator saksi atau satu orang perpartai untuk satu kecamatan dalam wilayah Tanah Datar.

Andre Azki jelaskan, terkait kriteria saksi, tugas, dan fungsi pokoknya pada saat pencoploson dan penghitungan di tempat pemungutan suara dan saksi dilarang memakai atribut partai dan alat peraga kampanye.

Komisioner KPU Sumatera Barat Hamdan menjelaskan, tentang persiapan, pemungutan suara dan berharap peserta pelatihan saksi dapat mengerti dan paham.(MSR).
Penulis : M Syukur
Editor : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *