Upaya Tegakkan Perda Dibidang Penataan Ruang Diawali Dengan Sosialisasi

Para petugas beri peringatan yang tidak indahkan Perda.(Foto : Herym)

Payakumbuh (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) di Bidang Penataan Ruang sekaligus sebagai bentuk sosialisasi dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus perizinan bangunan, sehingga pembangunan yang dilaksanakan tetap berjalan sesuai rencana tata ruang demi terciptanya Kota Payakumbuh yang tertib dan teratur, maka dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh lakukan penertiban bangunan tahap II dengan melakukan penyegelan bangunan terhadap bangunan yang melanggar peraturan perundang – undangan.

Penyegelan yang dilakukan dinas PUPR ini berlangsung untuk 6 (enam) bangunan yang berada pada 3 (tiga) kecamatan di kota Payakumbuh, diantaranya di kelurahan Tanjung Pauh (Payakumbuh Barat), kelurahan Padang Karambia (Payakumbuh Selatan), kelurahan Limbukan (Payakumbuh Selatan), kelurahan Koto Tuo Limo Kampuang (Payakumbuh Selatan), Kelurahan Sicincin (Payakumbuh Timur), dan kelurahan Payobasung (Payakumbuh Timur).

Setelah proses penyegelan berlangsung, Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Dinas PUPR Payakumbuh Eka Diana Rilva di Payakumbuh, baru-baru ini mengatakan, penyegelan tersebut telah berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2018 terkait RDTR, Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang IMB, Perda Nomor 16 Tahun 2011, dan Perwako Nomor 82 Tahun 2019.

Penyegelan yang dilakukan Dinas PUPR dilakukan bersama Tim gabungan yang terdiri dari Dinas DPMPTSP, SatPol-PP, Dinas Perkim, bagian Hukum Setdako serta dari satuan Polres dan TNI Payakumbuh.

Eka mengatakan, indikasi pelanggaran dari masing-masing bangunan yang disegel tersebut berbeda-beda seperti diantaranya luas bangunan tidak sesuai izin, belum ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas PUPR Payakumbuh Muslim mengatakan sebelum dilakukan penyegelan, Dinas PUPR terlebih dahulu telah memberikan surat peringatan beberapa kali terhadap pemilik bangunan.

“Penyegelan ini merupakan tahapan setelah diberikan teguran, dimana kita memberikan teguran sebanyak tiga kali, karena tidak ada respon dari pemilik bangunan makanya disegel,” katanya.

Namun, terdapat juga sejumlah bangunan yang langsung dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Paksa Bangunan (SP3B) karena bangunan yang dibangun tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan.

“Untuk segel akan kita buka setelah pemilik bangunan mengurus semua perizinannya,” katanya.

Muslim mengimbau kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang akan mendirikan bangunan agar tidak ragu dalam pengurusan PBG karena pengurusannya tidak sulit dan cepat.

“Jika masyarakat melakukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusannya enam hari kerja. Kepada seluruh warga Payakumbuh sebelum mendirikan bangunan uruslah izinnya terlebih dahulu karena pengurusannya mudah dan cepat,” imbuh Muslim. (Herym).
Penulis : Herym
Editor : Red Minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *