Sts.Dt.Rajo lndo, SH., M.H.(Foto : MSR).
Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Eksepsi termohon 1 (satu) dan eksepsi termohon 2 (dua) ditolak. Permohonan pra peradilan ditolak karena waktunya sudah lewat. Biaya perkara dibebankan kepada pemohon nol rupiah.
Begitu bunyi penetapan/putusan Pengadilan Negeri Pulaupunjung, Kabupaten Dharmasraya, kata Sts.Dt.Rajo lndo, SH., M.H,- kepada wartawan MinakoNewes sesudah membaca fisik putusan tersebut di Batusangkar, Kamis lalu.
Menurut Dt.Rajo lndo, sebelum itu klain nya Ngateman dituduh main judi Dadu Kuncang 2/4-2023 di Timpeh. Perkaranya disidangkan Pengadilan itu di bawah No. 91/Pid.B/2023/PN.PLj. Proses peradilan di laksanakan majelis hakim. Ketua Iqbal La zuardi, SH, hakim anggota Dedy Agung Prasetyo, SH dan Tedy Rinaldi Santoso, SH, Panitera Pengganti Rita Fauziah, SH. Dari proses persidangan itu Ngateman tidak terbukti secara meyakinkan dan dibebaskan dari segala tuntutan.
Sehubungan dengan itu Jaksa Penuntut umum Efriza Lasyersi, SH Kasasi ke Mahkamah Agung R.I, tgl 9 Oktober 2023. Mahkamah Agung RI dengan majelis hakim Ketua Dr.Desnayeti M, S.H, M.H dan anggo ta Yohanes Priyana, S.H, M.H dan Dr.Su geng Sutrisno, SH, MH dibantu Panitera Pengganti Dr.Carolina, S.H, M.H.
Putusannya No.1456 K/Pid tgl 13 Desember menolak Kasasi itu dan membebaskan Ngateman dari segala tuntutan (onts lag van alle rechtsvervolging) tersebut, kata dosen luar biasa yang juga advokat dari Peradi itu.
Sehubungan dengan itu karena menurut pasal 27 ayat (1) UUD 1945 “Segala warga negara bersamaan kedudukan di depan hukum dan pemerintahan tidak ada kecuali nya”. Karena itu klainnya yang sudah ditahan oleh Polisi dan Jaksa, menuntut keadilan. Karena itu dimohonkan melalui Praperadilan menuntut harga diri dan ganti kerugian atas hilangnya mata pencarian se lama ditahan.
Praperadilan itu didaftarkan 31 Oktober 2024 setelah diminta kutipan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI itu ke PN Pulaupunjung tgl 26 September 2024. Karena putusan Mahkamah Agung yang tercatat 13 Desember 2023 tidak disampaikan ke Ngateman dan kepada Kuluarganya pun tidak sampai.
Atas kejadian peristiwa itu maka Permohonan ganti kerugian materiil dengan iin materil dilakukan, hanya Rp.44.550.000,00 (empat puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Namun yang paling me nyakitkan bagi petani yang buta huruf dan buta hukum itu rasa malu di tengah-tengah masyarakat. Karena Ngateman pekerja serabutan itu terstigma sebagai mantan nara pidana, yang tempo dulu disebut orang rantai.
Berkaitan dengan itu pemohon menunjukan bukti surat 6 macam satu diantara nya putusan Kasasi dari Mahkmah Agung RI. Disamping itu mengajukan 3 orang saksi sebagai berikut ; 1.Fitri Oktiani 17 tahun, 2.Marsiah 46 tahun, Deni Ardianto 18 tahun ke-3 saksi pada pokoknya menjelaskan, Ngateman ditangkap dan ditahan oleh Polisi dan perpanjangan penahanan oleh Jaksa dan putusannya bebas sampai ke Mahkamah Agung.
Termohon 1 dari Kepolisian Negara Republik lndonesia tampil 9 orang sbb; 1.Janes H.Simamora, S.H, M.H, 2.Ediwarman. S.H, M.H, 3.Andi Sentosa, S.H, 4.Julianus, S.H, 5.Evi Hendri Susanto, S.H, M.H, 6.Hendra, J.Saragi, S.H, M.H, 7. Reki Hari Sandro, S.H, 8.Peldi Nofrizal, S.H, M.H, 9.Theresia, Sira it, S.H.
Termohon I mengajukan bukti surat 13 macam dan tampa bukti pemberitahuan putusan MARI dan satu saksi penyidik pembantu Aipda Eka Putra. Satu orang saksi sama dengan kosong saksi kata mantan anggota DPRD itu.
Sedangkan dari Kejaksaan Republik lndonesia maju kepersidangan sebagai termohon II (dua) 1.R.Hairul Sukri, S.H, M. H, 2.Marsica Lestari, S.H, 3.Heru Perdana Al fian, S.H, ketiganya Jaksa dari kejaksaan Negeri Dharmasraya.
Pihak termohon II dalam sidang Praperadilan itu dalam mempertahankan haknya mengajukan bukti surat 8 macam juga tanpa pemberitahuan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI dan tanpa saksi, jelas anggota Advokat itu.
Menurut pengacara yang bercirikan topi maris itu kliennya ditangkap dan ditahan tanggal 5 Mei 2023 dengan tuduhan main judi tgl 2 April 2023. Penangkapan itu dilaku kan Polisi atas dugaan main judi sebagai mana diatur psl 303 jo psl 303 Bis KUH Pi dana. Perpanjangan penahanan oleh Jaksa dari 26 Mei s/d 21 Juni 2023.
Disamping itu 6 orang yang dinyatakan nya dari perbuatan judi itu dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebagai berikut yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa Efriza Lasyersi, S.H sbb; 1.Damo, 2.Alek, 3.Can Caniago. 4.Teguh, 5.Fahmi dan yang ke-6 Nasrul.
Dari proses persidangan praperadilan itu pertimbangan hukum Hakim tunggal Fajar Puji Sembodo. S.H yang dibantu Panitera Pengganti Rini Fitri, S.H antara lain mengatakan, pengajuan permohonan ganti kerugi an hanya 3 bulan semenjak pemberitahuan putusan. Pemberitahuan putusan oleh juru sita tgl 10 Januari, sedangkan pengajuan permohonan ganti rugi itu diajukan pemo hon 31 oktober 2024. Oleh karena penga juan ganti rugi itu sudah lewat waktunya.
Relaas pemberitahuan putusan Kasasi yang dibuat dan ditandatangani jurusita Pengadilan Negeri Pulaupunjung tanggal 10 Januari 2024 itu sah dan patut berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Waktu pemberitahuan tanggal 10 Januari Ngateman tidak berada ditempat. Makanya relaas pemberitahuan disampaikan ke kan tor wali Negari Tabek. Akan tetapi pemohon baru mendapatkan fisik putusan tersebut 26 September dan itu baru didapat karena diminta ke PTSP begitu data dan faktanya, jelas pengacara Ngateman secara cuma-cuma itu.
Undang-undang memang diakui oleh hu kum. Namun hukum mengatakan, data dan fakta yang menentukan. Faktanya para pihak tidak ada yang mengajukan bukti surat pemberitahuan putusan Mahkamah Agung. Bahkan pemohon baru memperoleh fisik putusan kasasi dari MARI itu 26 september 2024, jelas dosen terbang itu. (MSR).
Penulis : MSR
Editor : Red minakonews