Suasana Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, saat penyerahan dokumen pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi Undang-Undang, Selasa, 21/4/2026 (Foto Dok. Setneg).
Jakarta (DKI). MINAKONEWS — Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini disambut tepuk tangan dan sorak bahagia dari para pekerja rumah tangga yang hadir langsung di ruang sidang.
Undang-Undang PPRT hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja, sekaligus mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan. Regulasi ini juga mengatur hubungan kerja yang lebih harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan, serta mendorong peningkatan pengetahuan, keahlian, dan kesejahteraan pekerja rumah tangga.
Dalam pendapat akhir pemerintah yang dibacakan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, ditegaskan bahwa perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja PRT merupakan kewajiban negara di bidang ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi untuk mewujudkan tujuan negara dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Pengesahan UU PPRT juga menjadi tonggak penting bagi gerakan pekerja rumah tangga yang selama ini memperjuangkan hak-hak mereka. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan pekerja rumah tangga memperoleh akses yang lebih adil terhadap layanan sosial, pendidikan keterampilan, serta perlindungan kerja yang setara dengan sektor lain.
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mewakili pemerintah.
Penulis: Dinno Veoline
Editor. : Red. Minakonews.com


