Revisi UU Polri 2026 membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 15 kementerian dan lembaga negara, termasuk Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Kemenhub, BNN, BNPT, BIN, OJK, dan PPATK, tanpa harus pensiun.(Infografis: Minakonews/AI).
Jakarta (Indonesia). MINAKONEWS –
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam rapat paripurna, Senin (9/6/2026). Regulasi baru ini membuka peluang tambahan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara tanpa harus pensiun, sepanjang memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian.
Pasal 28A hasil revisi menyebutkan penugasan dapat dilakukan atas permintaan instansi atau penugasan langsung Presiden. Dengan demikian, Polri kini memiliki ruang hukum untuk ditempatkan di 15 kementerian/lembaga strategis, antara lain Kemenko Polhukam (Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan), Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia), Kemenhub (Kementerian Perhubungan), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta lembaga khusus seperti BNN (Badan Narkotika Nasional), BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), BIN (Badan Intelijen Negara), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Menko Polhukam Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago menyatakan langkah ini akan memperkuat sinergi antar lembaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban. “Keselamatan masyarakat dan efektivitas penegakan hukum harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Namun, aturan baru ini menuai kontroversi. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.114/PUU-XXIII/2025 sebelumnya menegaskan bahwa penempatan polisi aktif di jabatan sipil hanya boleh dilakukan setelah pensiun atau mengundurkan diri. Sejumlah pihak, termasuk Amnesty International Indonesia, menilai revisi UU Polri berpotensi mengabaikan prinsip supremasi sipil.
Meski demikian, DPR menegaskan bahwa revisi ini merupakan langkah adaptif menghadapi tantangan keamanan modern, sekaligus memperluas peran Polri dalam mendukung kebijakan nasional lintas sektor.
Penulis: d®amlis/Dur Mandala Putra
Editor. : Red. Minakonews.com


