Kakanwil BPN Sumbar, Teddy Guspriadi: “Semua layanan pertanahan hanya dilakukan melalui kantor pertanahan setempat atau kanal resmi Kementerian ATR/BPN.
Jangan mudah tergiur dengan janji layanan instan di media sosial.(Foto: Kanwil BPN Sumbar).
Padang (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kantor Wilayah BPN Sumatera Barat mengeluarkan klarifikasi tegas terkait informasi menyesatkan yang beredar di media sosial, khususnya TikTok. Dalam beberapa unggahan, akun tidak resmi mengklaim adanya layanan pembuatan sertifikat tanah dan balik nama secara gratis melalui tautan mencurigakan.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis baru-baru ini mengatakan, informasi tersebut adalah hoaks dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Kami melihat banyak sekali akun TikTok @bpn_tanahgratis beredar. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh dengan akun media sosial tidak resmi yang menyebarkan klaim seperti ‘BPN Tanah Gratis’. Informasi dan layanan resmi hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian, yakni situs atrbpn.go.id dan akun media sosial resmi kami,” tegas Harison⁽¹⁾.
Konten menyesatkan tersebut tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga membuka celah penipuan digital. Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi informasi dan melaporkan akun-akun mencurigakan yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Barat, Teddi Guspriadi, S.SiT., M.Sc., juga menegaskan bahwa tidak ada program pembagian tanah gratis di Sumbar.
“Yang sedang kami dorong saat ini adalah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), bukan pembagian tanah. PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat dengan prosedur yang jelas, cepat, dan biaya terjangkau sesuai ketentuan,” ujar Teddi.
Program PTSL menjadi prioritas nasional dan telah berjalan di berbagai kabupaten/kota di Sumatera Barat. Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah secara legal dan aman, tanpa melalui jalur media sosial atau tautan tidak resmi.
Teddi, yang menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Sumbar sejak Januari 2025, juga mengingatkan bahwa semua layanan pertanahan hanya dilakukan melalui kantor pertanahan setempat atau kanal resmi Kementerian ATR/BPN.
“Jangan mudah tergiur dengan janji layanan instan di media sosial. Pastikan semua informasi berasal dari sumber yang sah,” tambahnya.(d®amlis).
Penulis. : d®amlis
Editor. : Red minakonews
