Ninik mamak Tanah Datar.(Foto : M Syukur).
Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Wabup Tanah Datar Ahmad Fadly hadiri Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang dibuka resmi Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, baru-baru ini di Aula Kantor Bupati Tanah Datar.
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia dalam sambutannya menyampaikan kehadiran Kementerian ATR/BPN sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, bukti bahwa negara hadir dan komit untuk bersama-sama menjaga tanah ulayat tetap menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat adat.
Justru itu, dengan adanya sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat ini dapat dipahami maksud dan tujuan, proses atau tahapan, aturan yang mengatur, dan manfaat lain,” ucapnya.
Manfaat dari pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat ini seperti memberikan kepastian hukum terhadap bidang tanah ulayat, melindungi kepemilikan aset masyarakat hukum adat, mencegah terjadinya sengketa atau konflik dan mencegah hilangnya tanah ulayat.
Dihadapan Staf Khusus Menteri Rezka Oktoberia, Jajaran Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Sumbar, Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), Forkopimda, Kepala Kantor Pertanahan dan jajaran, Camat, LKAAM, Wali Nagari, KAN, Niniak Mamak, Bundo Kanduang dan undangan llainnya, Wakil Bupati Ahmad Fadly sampaikan pentingnya dilakukan pengadminitrasian dan pendaftaran tanah ulayat demi pengamanan keberlangsungan tanah ulayat.
Kabupaten Tanah Datar dicatat dalam sejarah sebagai yang pertama di Indonesia dimana masyarakat hukum adatnya mencatatkan kepemilikan dan penguasaan atas tanahnya,” ucap Wabup Ahmad Fadly.
Pendaftaran tanah ulayat nagari melalui pemberian hak pengelolaan kepada masyarakat hukum adat, menjadi bukti negara hadir dalam pengamanan keberlangsungan tanah ulayat ini,” tambahnya.(MSR).
Penulis. : MSR
Editor. : Red minakonews
