WAKO SOLOK SERAHKAN SK PPPK DAN SEKALIGUS MELANTIK JABATAN FUNGSIONAL

Wako Solok Zulelfian Umar saat menyerahkan SK PPPK dan sekaligus pengambilan sumpah dan jabatan pejabat fungsional di lingkup kota Solok , Senin (14/08).(foto Eli)

Kota Solok (Sumbar), MINAKONEWS.COMn – Sebanyak 37 orang Pengangkatan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2022, terima Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar di Gedung Kubuang Tigo Baleh, senin (14/08/2023).

Tidak hanya penyerahan SK pada PPPK, pada kegiatan tersebut Pemko Solok juga mengambil sumpah jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Solok

Yaitu Jabatan fungsional 4 Orang, pengambilan sumpah jabatan fungsional guru sebanyak 57 orang, dan Pengakatan melalui perpindahan jabatan lain ke dalam kejabatan fungsional perencana 1 orang.

Turut hadir, Kepala BKPSDM Kota Solok, Bitel, Kepala Dinas Pendidikan Kota Solok, Irsyad, serta para kepala OPD di lingkup Pemerintah Kota Solok.

Wali Kota, Zul Elfian Umar dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada PPPK yang telah menerima SK hari ini, dan selamat kepada penjabat fungsional yang baru saja diambil sumpahnya.

Para PPPK telah melewati berbagai ujian dan rintangan sehingga sampai di titik ini, jangan cepat merasa bangga karena kita harus tetap melaksanakan tugas dan tupoksi kita, tetaplah bekerja dengan penuh rasa tanggungjawab, dan ukirlah prestasi sebanyak mungkin dimanapun kita bekerja, sehingga dapat menghasilkan kerja yang baik.

Kepada pejabat fungsional guru yang baru dilantik dan diambil sumpahnya, agar dapat menciptakan dinamika organisasi yang sehat serta komunikasi yang baik dilingkungan kerja. senantiasa mempelajari aturan-aturan terkait Jabatan baru dan meningkatkan pemahaman terhadap tugas dan fungsi serta visi dan misi organisasi, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja organisasi kearah yang lebih baik untuk memujudkan visi dan misi Pemerintah saat ini.(Eli)
Penulis : Eli
Editor : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *