WALAUPUN TAK BERSALAH TETAP TERSIAR SEBAGAI NARAPIDANA

Pengacara Leonardo Haryo Agung Jatmiko, S.H dan Sts.Dt.Rajo Indo, SH.,MH.(Foto : M).

Dharmasraya (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Putusan Pengadilan Negeri Pulau punjung dan putusan Mahkamah Agung R.I, diakui termohon. Itu diantaranya yang membuat terjadinya praperadilan yang putusannya ditangan hakim, Fajar Puji Sem bodo, S.H, Senin besok (25-11/2024).

Demikian antara lain dikatakan pengacara Leonardo Haryo Agung Jatmiko, S.H dan Sts.Dt.Rajo Indo, SH., MH dalam membela Ngateman, Sabtu (23/11) tentang gugatan/permohonan ganti kerugian yang digelar di Pengadilan Pulau Punjung semenjak Juma’at tgl 15 yang lalu.

Ngateman putra Jawa kelahiran Lampung 18 April 1976 (48 th) itu. Semulanya ditangkap 5 Mei 2024 dengan tuduhan main judi di dalam kebun sawit di Timpeh, Dharmasraya pada 2 April lalu.

Proses persidangan di Pengadilan Negeri Pulaupunjung dalam perkara di bawah No.91/Pid.B/2023/PN.Plj. Ngateman di dampingi Pengacaranya dari Gurun Batu sangkar. Ternyata simiskin yang buta huruf itu tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa. Kendatipun demikian Jaksa penuntut umum (JPU) Efriza Lasyersi, S.H mengajukan kasasi ke Mah kamah Agung R.I.

Mahkamah Agung R.I, dengan putusan nya di bawah No.1456 K/Pid/2023 meno lak kasasi JPU itu. Atas inkrachtnya (dengan telah berkekuatan hukum tetap per karanya) putusan tersebut Ngateman yang terstigma sebagai narapidana merasa ri sih. Oleh Karena itu yang buta huruf itu minta dipulihkan nama baiknya dan diganti kerugiannya selama ditahan.

Untuk hal itu Ngateman yang dikenal se bagai orang yang buta hukum dibantu se cara cuma-cuma oleh pengacara tersebut. Dalam gugatan/permohonannya Ngate man hanya minta ganti kerugian Rp.44. 550.000. (Empatpuluh empat juta, limaratus limapuluh ribu rupiah). Ganti kerugian itu termasuk penghasilannya yang hilang selama berada dalam penahanan.

Pekerja serabutan yang lebih dikenal sebagai pengumpul brondol sawit tersebut ki ni memang sudah dapat menghirup udara bebas. Namun yang menjadi pikiran bagi nya kerugian selama ditahan tidak bisa be kerja. Sementara minum makan serta bia ya anak dan isterinya tetap berjalan dan ter siar pula sebagai narapidana atau sebagai orang rantai.

Disamping itu apakah simiskin ada hak menuntut menurut hukum yang berlaku. Apakah segala warga negara sama didepan hukum atau apakah hukum tajam ke bawah (M).

Penulis : M

Editor : Red minakonews

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *