Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar,saat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Solok Tahun 2023 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar.(Foto : Eli)
Kota Solok (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana implementasinya dalam Mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang Berkualitas, Transparan, Akuntabel, dan Partisipatif sesuai Standar Akuntansi Pemerintah, setiap daerah wajib melaporkan LKPD maksimal dalam waktu 3 bulan anggaran berjalan.
Hal tersebut di sampaikan Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar,saat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Solok Tahun 2023 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar, Arif Agus, di Aula BPK Perwakilan Sumbar baru-baru ini.
Turut mendampingi Sekretaris Daerah Kota Solok, Syaiful A, Inspektur Kota Solok, Kenfilka, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Solok, Novirna Hendayani, serta OPD terkait lainnya
Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar juga di katakan Alhamdulillah LKPD Kota Solok Tahun 2023 sudah selesai dan diserahkan ke BPK untuk dilakukan pemeriksaan,” sebut wako.
Tentu, kami mengharapkan hasil penilaian LKPD Kota Solok akan tetap mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Arif Agus memberikan apresiasi kepada Kota Solok yang telah menyelesaikan dan menyerahkan LKPD lebih cepat atau yang ke 6 dari 19 Kota/ Kabupaten di Sumatera Barat dari waktu yang ditentukan.
Ini membuktikan sistem yang berjalan cukup baik, sehingga dapat menghasilkan laporan keuangan yang cepat bisa disampaikan kepada BPK.(Eli)
Penulis : Eli
Editor : Red minakonews