Wawako Mulyadi Paparkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

Wawako Pariaman Mulyadi menyampaikan nota penjelasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (31/3/2026).(Foto Dok. MCK).

Pariaman (Sumbar), MINAKONEWS – Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, menyampaikan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna DPRD Kota Pariaman, Selasa (31/3/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Muhajir Muslim, didampingi Wakil Ketua Riza Saputra, serta dihadiri anggota DPRD, Sekretaris Dewan, unsur Forkopimda, asisten, kepala OPD, camat, dan lurah.

Dalam pemaparannya, Mulyadi menegaskan bahwa Ranperda KTR merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan produk tembakau. Kebijakan ini diharapkan mampu menurunkan jumlah perokok aktif maupun pasif, menjamin hak masyarakat atas udara bersih, serta menekan angka perokok pemula khususnya anak dan remaja.

Selain itu, Ranperda ini juga memperkuat koordinasi antara pemerintah dan masyarakat dalam pengawasan serta penegakan aturan, termasuk penerapan sanksi bagi pelanggaran di kawasan tanpa rokok. Fokus utama kebijakan ini adalah melindungi bayi, anak, dan remaja dari bahaya asap rokok, mengurangi paparan bagi perokok pasif, serta menekan kebiasaan merokok di kalangan masyarakat.

Mulyadi menambahkan, meski Pemko Pariaman telah menetapkan kebijakan KTR melalui Perwako Nomor 34 Tahun 2016 dan Perda Nomor 9 Tahun 2017, perubahan regulasi tetap diperlukan. Hal ini sebagai konsekuensi dari terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta perkembangan pengetahuan terkait rokok dan produk tembakau.

“Ranperda ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga komitmen bersama untuk menjaga kesehatan masyarakat dan masa depan generasi muda,” tegas Mulyadi.

Penulis: MCK
Editor. : Red. Minakonews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *