WAWAKO SOLOK SAMPAIKAN 4 RANPERDA PADA DPRD

Wakil Wali Kota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, serahkan nota penjelasan 4 ranperda pada Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng.(foto Eli)

Kota Solok (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok gelar Paripurna tentang penyampaian Nota Penjelasan terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Solok Sabtu (10/06).

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Bayu Kharisma juga dihadiri anggota DPRD Kota Solok, Forkopimpda dan Sekdako, Asisten, Staf Ahli, OPD dilingkup Pemerinta Kota Solok.

Adapun ke Empat Ranperda yang disampaikan Wawako Ramadhani adalah Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2022, Ranperda tentang Perusahaan umum Daerah air minum Pincuran Gadang, Ranperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tahun 2023-2042 dan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.

Ketua DPRD Hj. Nurnisma, SH yang diwakili Wakil Ketua Efriyon Coneng menyampaikan, rapat paripurna kali ini adalah rapat paripurna ketiga dalam masa sidang kedua tahun 2023, selain mendengarkan nota penjelasan terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah Kota Solok oleh Wali kota Solok.

Dengan telah disampaikannya nota penjelasan 4 Ranperda oleh Wawako Ramadhani, dan telah diserahkan secara symbolis kepada pimpinan DPRD Kota Solok, maka sesuai dengan keputusan Badan Musyawarah DPRD Kota Solok, pada Minggu (11/06/2023), akan diadakan rapat paripurna terkait penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Wali Kota terhadap 4 Ranperda,” jelas Efriyon Coneng.(Eli).

Penulis : Eli

Editor : Red Minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *