WHTE CALLOR CRIME/KEJAHATAN KERAH PUTIH TERUNGKAP KEMBALI

Oleh: Sts.Dt.Rajo lndo, S.H.,M.H
(1/3)

Lebih kurang seperempat abad yang lalu whte callor crime diungkapkan penegak hukum di Tanah Datar. Sesudah itu tidak ada riak dan gelombang hening-seheningnya. Baru kejahatan kerah putih itu muncul di Luhak nan Tuo.

Jika berbicara tentang tindakan kejahatan hanya dua kelompok saja di Bumi ini. Disamping kejahatan elit ini ada kejahatan kerah biru. Atau yang disebut kejahatan orang berkerah biru (blue callor crime).

Sebutan kedua kejahatan ini mula perta makali digunakan oleh seorang novelis yg bernama Upton Sinelair th 1920. Lalu pada th 1923 banyak digunakan oleh rekayasa pekerja. Hingga istilah kejahatan kerah pu tih memiliki stigma yang sangat menda lam.

Hal itu dibandingkan dengan kejahatan kerah biru yang dianggap lebih rendah bo botnya. Yang dirugikan oleh tindak kejahat an kerah biru ini pihak yang dirugikannya spontan mengetahuinya. Sebab yang diru gikannya hanya sekelompok kecil orang saja, malah bisa seseorang saja.

Sementara pekerja kerah putih dengan duduk dibelakang meja tinda kejahatannya tidak langsung diketahui oleh orang yang dirugikannya. Sedangkan bobot kejahatannya tidak tanggung-tanggung dan tidak ter tandingi. Pihak yang dirugikannyan tidak langsung mengetahuinya
Penampilan dan pakaiannya bersih orang nya bukan sembarangan orang. Walaupun yang diambilnya uang rakyat yang ada di negara/di daerah. Akibatnya sangat fatal dan bisa membuat negara/daerah bangk rut dibuatnya.

Sementara pekerja kerah biru atau blue callor warker bekerja dengan manual atau bekerja divisi manuvaktur. Bebeda jauh dengan pekerja kerah putih tersebut. Bahkan dapat dikatakan pekerja kerah biru itu digunakan untuk karyawan-karyawan. Pekerjaanya adalah untuk suatu organi sasi dan mendapatkan upah. Yang selama bekerja diharuskan menggunakan sera gam biru. Bekerja biasanya mayoritas membutuhkan kekuatan fisik. Karena jenis pekerjaan yang dilakukannya melelahkan.

Fakta dibalik warna biru yang mereka gu nakan sebagai pakaian kerja tertentu juga memiliki arti tersendiri. Sebab jika mereka pekerja menggunakan pakaian warna te rang maka pakaian itu akan cepat kotor. Karena noda-noda akan dengan jelas terli hat.

Pekerjaan yang dilakukannya memang pekerjaan yang berat. Jadi dengan mema kai warna biru debu atau noda yang me nempel tidak kelihatan betul. Bahkan tetap terlihat pekerja itu bersih (bersihkah hati nya…?).

Kendatipun demikian hukum tidak pan dang bulu. Pelaku kejahatan kerah putih atau pelaku kejahatan kerah biru. Siapapun
orangnya yang terbukti bersalah ada sank si hukuman baginya.

Hebatnya pelaku kejahatan kerah putih bisa membagi kesalahannya dengan orang lain (dipalemakannya kejahatan itu kepada pihak lain). Seperti yang dilakukan Dirut perusahaan Tuah Sepakat. Tidak ku rang dari tujuh orang yang dikatannya me nikmati uang korupsi itu.

Dari itu dapat dipertanyakan, apakah yg tujuh orang yang dilibatkan memakan uang itu akan dijerat hukum/tidak. Apakah dengan memberikan sebagian dari uang korup itu akan dapat meringankan huku mannya bagi pelaku utamanya. Ataukah hukuman bagi pelakunya dapat membuat jerah dan atau menjadi pedoman bagi ke rah putih lain untuk membuktikan niatnya/ sebaliknya (bersambung).

Penulis : STS

Editor. : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *