Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly dalam arahannya.(Foto : MSR).
Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Tanah Datar tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Aula Eksekutif Kantor Bupati Tanah Datar Senin (13/7/2026).
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam mempercepat pemulihan ekonomi dan sosial pascabencana, sekaligus memastikan pengelolaan anggaran daerah yang transparan dan akuntabel.
Wakil Bupati (Wabup) Tanah Datar, Ahmad Fadly, S.Psi., mengakui bahwa proses pengelolaan anggaran yang kompleks sering kali menimbulkan kekhawatiran di kalangan jajaran pemerintah daerah terkait kesalahan administrasi maupun potensi pelanggaran hukum.
Untuk itu, kerja sama dengan Kejari Tanah Datar ini dinilai sangat krusial sebagai wujud nyata komitmen bersama yang berfokus pada pencegahan, kepastian hukum dan deteksi dini.
“Kegiatan ini sangat mengutungkan sekali bagi pemerintah daerah dalam pencegahan dalam memastikan anggaran agar digunakan tepat sasaran. Selain itu, memberikan kepastian hukum untuk menghilangkan keraguan dalam mengambil keputusan, selama berada di jalur yang benar. Selanjutnya, deteksi dini untuk antisipasi potensi masalah pengunaan anggaran,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Datar Ryan Palasi, SH. MH. menekankan pentingnya pemanfaatan fungsi kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara.
“Manfaatkanlah kami terkait dengan keragu-raguan. Kami siap memberikan pendampingan hukum dan pendapat hukum (legal opinion) sejak awal tahapan program. Hal ini, penting agar kami memahami historis jalannya suatu kegiatan, ketimbang kami baru masuk di tengah jalan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, salah satu fokus utama yang menjadi perhatian dalam kerja sama ini adalah pengelolaan Dana Transfer Khusus (TKD) yang dialokasikan untuk penanggulangan dan mitigasi bencana.(MSR).
Penulis : MSR
Editor. : Red minakonews


