Yusril Pastikan Pemerintah Tak Terlibat Laporan Aktivis dan Akademisi

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan resmi di Istana Negara, Jakarta, Senin, 27/4/2026. (Foto Dok. Kemenkumham).

Jakarta. MINAKONEWS — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa laporan terhadap sejumlah aktivis dan akademisi bukan dilakukan oleh pemerintah, melainkan oleh warga atau organisasi masyarakat. Ia menekankan bahwa pelaporan merupakan hak hukum setiap orang yang tidak dapat dilarang oleh negara.

Dalam keterangannya di Istana Negara, Senin (27/4/2026), Yusril menjelaskan bahwa pemerintah tidak memiliki peran dalam pelaporan terhadap pengamat dan akademisi yang mengkritik kebijakan. Ia menambahkan, aparat kepolisian wajib menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur hukum. Menurutnya, pemerintah tidak pernah meminta masyarakat atau organisasi tertentu untuk melaporkan akademisi yang mengkritik kebijakan. Presiden, lanjutnya, berulang kali menegaskan bahwa kritik akademisi maupun pihak lain tidak dipersoalkan oleh pemerintah.

Sejumlah media menyoroti isu ini dengan sudut pandang berbeda. Kompas.com menekankan aspek hukum dan prosedural, ANTARA News menyoroti posisi pasif pemerintah, sementara Metro TV News dan TribunNews menekankan kebebasan akademisi dalam menyampaikan kritik. Kasus pelaporan terhadap akademisi seperti Saiful Mujani, Feri Amsari, dan Ubedilah Badrun menjadi sorotan, dengan tuduhan mulai dari makar hingga penghasutan.

Pemerintah menegaskan tidak terlibat dalam laporan terhadap aktivis dan akademisi. Pelaporan merupakan hak hukum warga, sementara pemerintah tetap menjamin kebebasan berpendapat sebagai bagian dari demokrasi.

Penulis: Dinno Veoline/Dur Mandala Putra
Editor. : Red. Minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *