ZARFI DESON ,SH ANGGOTA DPRD SALURKAN DANA POKIR

banner 120x600
banner 468x60

Zarfi Deson Anggota DPRD Provinsi Sumbar dan moderator dari kesbangpol memberikan pengarahan kepada peserta sosislisasi.(Foto : Edril).

Padang (Sumbar)
MINAKONEWS.COM – Zarfi Deson,.SH, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Golkar dengan Dapil Pesisir Selatan menggelar kegiatan sosialisasi Perundang-undangan tentang Organisasi Kemasyarakatan di hotel Axana, Selama 2 hari, Selasa-Rabu (30-31/05).

banner 325x300

Kegiatan Sosialisasi ini terlaksana dari dana pokir anggota dewan.tersebut. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat negara yang berwenang melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang peraturan perundang-undangan yang terkait dengan organisasi kemasyarakatan di kabupaten Pesisir Selatan.

Sosialisasi Perundang-undangan tentang Ormas resmi dibuka oleh Kepala Bidang Kesbangpol provinsi Sumatera barat. Dr.Jefrinal Arifin, SH,M.Si pada malam hari, dengan peserta yang hadir lebih kurang 135 orang, dengan nara sumber, kepala bidang Kesbangpol provinsi Sumbar, Zarfi Deson, Desra Ediwan Anantanur.

Dalam kegiatan ini Kepala Bidang Kesbangpol Provinsi Sumbar, Jefrinal Arifin .membahas berbagai masalah,yang berhubungan Organiasasi Kemasyarakatan dan LSM yang berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan No.17 tahun. 2013.

Dalam hal ini Kepala Bidang Kesbangpol Provinsi Sumbar,Jefrinal, memberikan penjelassn kepada para peserta sosialisasi yang hadir yaitu berupa ;
‘-Tujuan Pendirian Ormas.

  • Fungsi Ormas .
  • Hak Ormas
  • Kewajiban Ormas.
  • Partisapasi Masyarskat.
  • Peran Ormas.
  • Sanksi dslam UU Nomor 16 tahun 2017.
    Kegiatan ini bermuatan dengan ketentuan, bagaimana ormas yang ada di provinsi dan kabupaten/kota dapat dimanfaatkan.

Disamping memahami kegiatan ke ormasan juga perlu tentang pencerahan Pemilu dan Pilkada, dimana Pemilu tersebut akan dilaksanakan pada bulan Februari tahun 2024 nanti, sementara untuk Pilkada dilaksanakan pada bulan November tahun 2024.. Sebagai Ormas partisipasi ikut serta mensukseskan Pemilu agar datang ketempat Penjeblosan atau TPS-TPS yang telah tersedia.

Kepala bidang kesbangpol berharap
suara untuk Zarfi Deson di daerah Pesesir selatan bisa meningkat agar warga disana hidup nya akan sejahtera dan makmur, bagaimana masyarakat disana kehidupannya bertani akan di bantu pemberian pupuk, jelas Jefrinal. (Edril).

Penulis : Edril

Editor : Red minakonews

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *