DISKOMINFO LIMA PULUH KOTA GELAR UKI YANG DIKECUALIKAN

Kepala Diskominfo Limapuluh Kota Gelar UKI yang Dikecualikan.
( Foto : Herym).

Lima Puluh Kota (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peran strategis dalam mengelola informasi publik.

Sesuai amanat Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, badan publik memiliki hak untuk menolak memberikan informasi apabila tergolong ke dalam informasi yang dikecualikan, sambutan Bupati Lima Puluh Kota disampaikan Asisten III Ahmad Zuhdi Perama Putra, dalam kegiatan Uji Konsekuensi Informasi ( UKI) yang dikecualikan Pemkab Lima Puluh Kota di Aula Hotel Shago Bungsu, Tanjung Pati Kamis (8/8).

Penolakan tersebut harus berdasarkan pada dasar hukum yang berlaku disertai alasan yang jelas dan argumentasi yang rasional.

Guna menetapkan informasi tersebut dikecualikan atau tidak perlu dilakukan uji konsekuensi. Uji konsekuensi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemohon informasi publik apakah informasi tersebut bersifat terbuka atau dikecualikan serta menyamakan persepsi antara penyelenggara informasi publik, kata Ahmad Zuhdi Perama Putra.

Ahmad Zuhdi Perama Putra menyampaikan pengelolaan informasi publik harus dibarengi dengan ketelitian, analisa yang matang, dan ketepatan waktu.

“Permohonan informasi yang masuk diperiksa apakah sudah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku, kemudian dianalisis apabila informasi dibuka lebih banyak membawa manfaat atau menimbulkan kegaduhan”, ucap Ahmad Zuhdi Perama Putra.(Herym).

Penulis : Herym

Editor : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *