AKBP Ahmad Fadilan Ungkap 5 Tindak Pidana Tertinggi di Wilayah Hukum Polres Solok Kota

Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan ketika memaparkan Press Release tahun 2023.(Foto : Eli)

Kota Solok (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Lima ranking tindak pidana selama tahun 2023 di ungkap Polres Solok Kota, pengungkapan tersebut di sampaikan saat gelar press release akhir tahun yang di pimpin langsung Kapolres AKBP Ahmad Fadilan, didampingi Kasat Narkoba, Kasat Rekrim dan Kasat Lantas serta Bagian Humas Polres Solok Kota kepada awak media di aula Mapolres Solok Kota , Minggu (31/12/2023).

Adapun 5 rangking tindak pidana dimaksud, pertama kasus penganiayaan ringan sebanyak 47 Kasus. Kedua, kasus Pencurian dengan pemberatan( Curat) pasal 373 KUHP angka kejadiannya 25. Ketiga, kasus penggelapan sebanyak 25 Kasus.  Keempat, pencurian biasa yaitu sebanyak 18 kali dan ranking kelima, sangat memprihatinkan yakni kasus penyetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dimana sepanjang tahun 2023 yang tercatat dilaporkan sebanyak 14 kasus.

Itu yang baru dilaporkan, kemungkinan diluar sana masih ada. Tapi masih banyak pertimbangan, bahkan takut untuk melapor,” ungkap Kapolres Solok.

Dalam paparannya, Kapolres Solok senang bisa bertemu dengan awak media di hari terakhir di penghujung Tahun 2023. Kesempatan itu tentunya menjadi waktu yang baik untuk bisa berdiskusi, dan kesempatan juga bagi Polres Solok Kota untuk menyampaikan data dan informasi terkait  penanganan penegakan hukum di wilayah Polres Solok Kota.

Tiga hal diantaranya yang disampaikan  pada kesempatan itu terkait penanganan penegakan hukum. Yakni, pertama adalah untuk penanganan kasus tindak pidana umum dan tidak pidana khusus kemudian kasus-kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Dan terakhir adalah pelanggaran atau kejahatan di bidang lalu lintas.

Dengan bidang operasional,  penanganan terhadap tindak pidana umum dan tindak pidana khusus pada tahun 2003 di wilayah hukum Polres Solok  Kota secara keseluruhan jumlahnya sebanyak 255 kasus,  dari 255 kasus tersebut sudah berhasil diselesaikan sebanyak 241 atau prosentase penyelesaiannya adalah sebanyak 94,1%.

Dari data tersebut, jumlah masyarakat Kota Solok di setiap kecamatan di sekitar Kota Solok yang masuk dalam wilayah hukum Polres Solok Kota. Dari  itu total 525 orang kasus, kalau dikalkulasikan, selang waktu kejadian tindak pidana adalah 34 jam 20 menit artinya secara rata-rata setiap 34 jam ada satu kejadian tindak pidana di wilayah hukum Polres Kota,” AKBP Ahmad Fadilan menyimpulkan.

Dari Tahun 2022 ke 2023 secara umum jumlah tindak pidana mengalami penurunan. Dimana dari 261 menjadi 255, kemudian penyelesaiannya dari 256 menjadi 241 juga mengalami penurunan,sementara resiko terkena tindak pidana kepada masyarakat juga turun dari 534 menjadi 525 orang. Dan selang waktu terjadinya tindak pidana juga mengalami penurunan. Apabila pada Tahun 2022 itu setiap 33 jam maka pada tahun 2023 adalah setiap 34 jam.

Khusus untuk selang waktu terjadinya tindak pidana ini walaupun angkanya naik artinya kejadiannya turun dari sebelumnya setiap 33 jam,” ujarnya.

Untuk tindak pidana di tahun 2023, Curanmor naik 2 dari tahun sebelumnya, kemudian perkosaan juga  naik 2 dari tahun sebelumnya , kemudian pengrusakan, cukup banyak naik 9 dan terakhir kasus penggelapan naik 4 kasus.

Adapun kejahatan yang lain seperti Curat pembunuhan penganiayaan berat penipuan pembakaran dan judi itu mengalami penurunan .

Selanjutnya, selama tahun 2023, Polres Solok Kota sudah menyelesaikan satu kasus tindak pidana korupsi.

Secara ringkas disampaikan Kapolres,  bahwa ini merupakan tindak pidana korupsi yang sudah berlangsung cukup lama. Kejadiannya pada tahun 2017 yang lalu, yaitu pada saat pemerintah kota melakukan pembelian dan pembayaran ganti rugi tanah kepada pihak yang menguasai, tetapi pada saat pembayaran dilakukan tidak diikuti dengan dokumen pelepasan dari pemilik tanah pada Pemko Solok. Sehingga sampai dengan saat ini tanah tersebut yang sudah diganti rugi belum dapat dimiliki dan tidak dapat dikuasai sepenuhnya oleh pemerintah Kota Solok.

Berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPKP Republik Indonesia perwakilan Sumbar kerugian negara adalah mencapai Rp 900 juta lebih.

“Terhadap kasus ini sudah kita lakukan proses penyidikan dan alhamdulillah pada tahun lalu berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan, tepatnya tanggal 5 Juli tahun 2023,” ungkap Kapolres.

Untuk selanjutnya sudah dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada kejaksaan pada hari Selasa tanggal 8 Agustus tahun 2023.

Kemudian, untuk penanganan kasus tindak pidana narkoba dari bulan Januari sampai dengan Desember 2023 secara keseluruhan polres Solok Kota menangani 39 kasus.

Alhamdulillah ini sudah over target dari anggaran yang disiapkan oleh pemerintah oleh negara ,diharapkan menyelesaikan kasus sebanyak 31kasus tetapi Alhamdulillah kita dapat menyelesaikan 39 kasus artinya ada surplus sebanyak delapan kasus dari 34 kasus tersebut. Dan sisanya 5 kasus masih proses penyidikan karena memang kejadiannya menjelang akhir tahun ini,” ujar Kapolres lagi.

Selanjutnya, untuk jumlah barang bukti secara umum ada tiga, yaitu daun ganja kering dan sabu-sabu, dan ada juga pil ekstasi. Sedangkan untuk kasus narkoba sendiri, yang paling banyak tetap ganja. kedua, sabu-sabu, dan yang ketiga adalah pil ekstasi.

Lanjutnya,  dari 39 kasus tersebut, jumlah tersangka yang sudah berhasil ditangkap dan diamankan 54 orang.

Terakhir, untuk penanganan kasus pelanggaran dan kejadian lalu lintas pada tahun 2023 dan perbandingannya dengan Tahun 2022.

Jumlah kejadian pada Tahun 2023 mengalami kenaikan, jika pada Tahun 2022 angka kejadiannya itu 6.063 sedangkan pada tahun 2023 menjadi 7.019 atau naik sebanyak 16%.

Untuk tindakan  berupa tilang sebanyak 2.798 denda nilainya 297.859.000 dan yang berupa teguran sebanyak 42, teguran ini naik cukup signifikan 33%.

Disanpaikannya, hasil kinerja Tahun 2023 tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Solok Kota dalam pelayanan penegakan hukum. Kapolres juga menyampaikan komitmen terhadap pelanggaran yang masuk kategori ringan, apabila dilakukan pertama kali belum berulang masih bisa dimaafkan maka kita berikan teguran. Itu dibuktikan dari data sepanjang tahu, dimana teguran yang sudah berikan dibandingkan dengan tahun 2012 itu naik 33%.

Dan pada saat yang sama tilang serta denda kita turunkan,  namun demikian bukan berarti ke depan kita juga akan tetap seperti ini, kita akan lihat trennya kalau pengguna jalan raya itu kemudian tidak meningkat disiplinnya mungkin tindakan represif berupa pemberian tilang  dan juga denda  juga akan kita naikkan kembali,” ungkap Kapolres Solok.

Selanjutnya untuk angka kejadian kecelakaan secara umum  mengalami kenaikan, dimana tentunya menjadi perhatian kedepan. Dimana jumlah kejadian pada Tahun 2022 itu 28 kecelakaan, pada tahun 2023 menjadi 79 kali kecelakaan atau naik 36%, kemudian untuk korban luka berat mengalami kenaikan dari 10 orang menjadi 11 orang. korban luka ringan naik juga dari 81 menjadi 109. Dan kerugian material juga naik dari 130 juta menjadi 141 juta, hanya korban meninggal dunia yang mengalami penurunan, yaitu 24 korban jiwa pada Tahun 2022 menjadi 18 orang pada tahun 2023 atau berkurang sebanyak 6 orang jiwa atau 25% .Jelas Kapolres mengakhiri. (Eli)

Penulis : Eli
Editor : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *