Suasana peresmian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RS Paru Sumbar kamis (3/8). (Foto : Edril)
Padang (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Rumah Sakit Paru Sumbar awalnya adalah Balai Pengobatan Penyalit Paru-Paru Lubuk Alung berubah status menjadi Rumah Sakit Paru Sumatera Barat, sesuai dengan peraturan Daerah Provinsi Sumbar No.13 tahun 2017 tentang penetapan status Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru menjadi Rumah Sakit Paru Sumbar.
dr.Ardoni,MM selaku Direktur Rumah Sakit Paru Sumbar mengatakan ke beberapa awak media, bahwa kegiatan ini merupakan acara peresmian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Paru Sumbar, Insya Allah akan diresmikan Gubernur Sumbar. H.Mahyeldi Ansharullah, pada Kamis (3/8/2023) di jalan M.Jamil No.110 Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar,”katanya.
Rumah Sakit Paru Sumbar ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur Sumbar pada tanggal 17 Mei 2023, terhitung pada bulan tersebut, maka Rumah Sakit Paru Sumbar sudah diberikan keleluasaan untuk mengelola keuangan nya dengan cara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),”ucap dr,Ardoni.
Tujuan Badan Layanan Umum Daerah adalah memberikan fleksibelitas kepada organisasi perangkat Daerah badan instansi atau unit-unit kerja fungsional yang melayani masyarakat secara langsung, agar didalam.pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya itu diberikan keleluasaan untuk mengelola keuangan.
Selanjutnya Ardoni menyampaikan, tujuan akhir keleluasaan mengelola keuangan adalah meningkatkan kualitas pelayanan, salah satu kemudahan yang paling diandalkan oleh BLUD adalah membutuhkan sesuatu sebelumnya tidak terencana pada awal tahun, dalam keadaan darurat pada bulan atau waktu tertentu dibutuhkan.
Maka melakukan pembelian atau pengdaan jebutuhan tersebut pada waktu yang bersangkutan yaitu dengan cara mekakukan perubahan rencana bisnis, inilah makanya undang-undang No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, baik pemerintah maupun Kota untuk BLUD adalah sebuah kewajiban bagi seluruh Rumah Sakit di Indonesia,” tutur dr.Ardoni.
Mudah-mudahan dengan adanya Rumah Sakit Paru Sumbar dapat memberikan pelayanankepada masyarakat, meningkatkan jenis-jenis pelayanan kualitas pelayanan, sebagai tugas utama dari RS Paru Sumbar untuk menahan angka kejadian penyakit Tuberclosa di Indonesia.
Dimana menteri kesehatan sudah mencanangkan bahwa 2030 nanti Indonesia ditargetkan sudah bebas dari penyakit Tuberclosa, mudah-mudahan dengan adanya Badan Layanan Umum Daerah(BLUD) cita-cira untuk mengeliminasi atau menghabiskan TBC pada tahun 2030 dapat tercapai dengan baik,”papar dr.Ardoni.
Ardoni menambahkan lagi bahwa TBC datang nya berawal dari kuman seseorang yang punya penyakit Tuberclosa membuang sembarang tempat, lama kelamaan pindah ke orang lain, lalu orang tersebut terjangkit TBC, penyakit tersebut mudah menular pada orang lain ,”ujar dr Ardoni mengakhiri. (Edril).
Penulis : Edril
Editor : Red minakonews