Digugat Rp. 2 Miliyar, Pemprov Sumbar Ingin Mediasi Dengan Joni

Buntut atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nilai tuntutan Rp. 2 Miliyar.(Foto : M).

Padang (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Buntut atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nilai tuntutan Rp. 2 Miliyar yang dilayangkan seorang wartawan portal berita online nasional Joni Hermanto kepada Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) H. Mahyeldy Ansarullah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar menanggapi dengan berharap proses hukum tidak berlanjut.

Kita selalu terbuka memberi ruang bagi masyarakat yang merasa keberatan atas pemungutan pajak (kendaraan listrik) itu, silahkanlah komunikasikan dengan kita, sampaikan keberatannya, kenapa harus seperti ini (melalui jalur hukum),” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sumbar Maswar Dedi AP, M. Si saat menjawab pernyataan wartawan, Kamis (03/08).

Dirinya berharap ada pihak yang bisa menjembatani komunikasinya sebagai perpanjangan tangan Pemprov Sumbar dengan Joni Hermanto untuk meminta Joni supaya berkenan mencabut kembali gugatannya.

Kalau bisa janganlah sampai berlanjut (proses hukum), kita akan membuka diri dengan Joni, semoga beliau berkenan untuk mencabutnya,” harapnya.

Sementara itu, menanggapi upaya persuasif Maswar Dedi, Joni menilai yang disampaikan Maswar Dedi hanyalah bahasa komunikasi publik yang bersifat normatif atau bahasa pencitraan, pasalnya sebelum mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Padang Joni sudah melayangkan somasi ke Gubernur dan Maswar Dedi selaku Kepala Bapenda dengan sejumlah tuntutan, akan tetapi tidak dipenuhi.

Kalau memang dia membuka diri, seharusnya setelah saya somasi dia lakukan komunikasi yang intensif dengan saya supaya saya tidak mendaftarkan gugatan, padahal dalam surat somasi itu saya bunyikan jika somasi tidak diindahkan maka saya akan lakukan gugatan ke PN, mungkin dia anggap saya main-main kali, sekarang saya buktikan kalau saya tidak main-main,” tegas Joni kepada media ini melalui selulernya, Sabtu (05/08).

Joni juga tidak menampik bahwa Maswar Dedi sudah membalas surat somasinya, namun poin tuntutannya sama sekali tidak dipenuhi, diantaranya Joni meminta Pemprov Sumbar menghentikan pemungutan pajak kendaraan listrik kepada masyarakat, meminta maaf kepada masyarakatnya Sumbar khusunya pengguna kendaraan listrik, serta mengembalikan kepada wajib pajak untuk uang yang sudah terlanjur dipungut.

Surat balasan atas somasi saya itu samasekali tidak menyentuh substansi, malah dia menguraikan regulasi hukum dan aturan perundangan-undangan yang justru blunder menurut saya, seolah-olah dia mengajak saya untuk beradu argumentasi hukum, kalau mau adu argumen bukan disini tempatnya, tapi di pengadilan, makanya saya jawab tantangannya di Pengadilan nanti,” imbuh mahasiswa hukum semester akhir Universitas Ekasakti Padang itu.

Meski begitu, lanjut Joni, dirinya tidak menutup upaya mediasi yang dilakukan Maswar Dedi terhadap dirinya, dirinya meminta Dedi untuk mengkomunikasikan hal itu dengannya langsung.

Senada dengan beliau (Maswar Dedi) saya juga selalu membuka diri jika beliau mau berkomunikasi mengupayakan hal-hal untuk kebaikan bersama,” tutup Wartawan Utama itu.

Dugaan PMH yang dilakukan Pemprov Sumbar bermula atas pemungutan pajak kendaraan bermotor listrik yang dilalukan oleh Bapenda Pemprov Sumbar terhadap Joni pada 12 Juli 2023 lalu di kantor Samsat Provinsi Sumbar, menurut Joni pemungutan itu tidak sah karena tidak ada regulasi dan payung hukum yang mengaturnya, justru bertentangan dengan Perpres No 55 Tahun 2019 dan Permendagri No 6 Tahun 2023.

Tak terima dengan kejadian itu Joni lalu melayangkan somasi dan berujung dengan gugatan ke Pengadilan.(M).

Penulis : M

Editor : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *