Gubernur Sumatera Barat H. Mahyeldi Ansarullah baru saja mengeluarkan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi.(Foto : M).
Padang (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Gubernur Sumatera Barat H. Mahyeldi Ansarullah baru saja mengeluarkan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi.
Dimana isi dari Kepgub Nomor : 930-608-2023 tersebut memberi keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak 2 tahun berjalan cukup membayar 1 tahun pajak pokok berjalan saja, dan yang terhutang pajak 3 tahun atau lebih cukup membayar 1 tahun pajak pokok terhutang dan 1 tahun pajak pokok berjalan, selain itu para wajib pajak juga dibebaskan dari denda keterlambatan dan bea balik nama kendaraan yang efektif berlaku mulai tanggal 23 Agustus s/d 23 September 2023.
Menanggapi Kepgub yang ditandatangani Gubernur tanggal 21 Agustus 2023, Joni Hermanto yang dikenal sebagai seorang jurnalis fenomenal dan kontroversial asal Kabupaten Tanah Datar, Sumbar yang baru-baru ini menggugat Gubernur sebesar Rp. 2 Miliyar terkait pemungutan pajak kendaraan listrik, menilai Kepgub itu ambigu dan diskriminatif pasalnya yang merasakan manfaatnya justru masyarakat yang tidak taat pajak.
Saya bukannya tidak mendukung lahirnya Kepgub itu sebagai upaya Pemprov (Pemerintah Provinsi) untuk menstimulus masyarakat yang tertunggak pajak supaya segera melakukan pembayaran pajak demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), tapi harus fair dan harus dinikmati seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, bukan hanya untuk kelompok atau golongan tertentu saja,” kata Wartawan Utama itu saat berbincang dengan wartawan baru-baru ini.
Joni menambahkan harusnya yang mendapatkan keringanan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan dari pemerintah itu adalah masyarakat yang taat membayar pajak, bukan sebaliknya justru masyarakat yang tidak taat pajak.
Dimana-mana yang mendapatkan apresiasi itu adalah orang yang berprestasi bukan orang yang lalai, ini justru yang lalai di beri reward dan yang berprestasi dengan taat membayar pajak tepat waktu setiap tahun tidak mendapatkan apa-apa, ini sama saja membangun mindset masyarakat yang tadinya taat menjadi lalai juga,” terang Bapak 3 anak itu.
Menurut Joni harusnya Kepgub itu bukan hanya memberi keringanan pagi penunggak pajak, tapi dibarengin juga dengan pemberian penghargaan bagi yang selalu membayar pajak tepat waktu.
Saya tidak keberkahan Pemprov memberi keringanan pagi penunggak pajak, tapi yang taat pajak juga harus di apresiasi, ini baru fair. Misalnya bagi yang menunggak pajak 5 tahun cukup bayar 2 tahun dan bagi yang membayar pajak tepat waktu selama 5 tahun berturut-turut dibebaskan pembayaran pajak untuk 2 tahun kedepannya,” kata mahasiswa fakultas hukum Unes Padang itu mencontohkan.(M).
Penulis : M
Editor : Red minakonews