DSPPKBPPPA Sosialisasikan Pencegahan, Penanganan KDRT ke Ketua RT

Dinas DSPPKBPPPA selenggarakan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Rumah Tangga.(Foto : Adi)

Padang Panjang (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DSPPKBPPPA) selenggarakan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Rumah Tangga. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Loka Bina Karya (LBK), Rabu (2/8) dan berakhir Kamis (3/8).

Dalam kegiatan yang dihadiri 50 ketua RT se-Padang Panjang ini, Kepala DSPPKBPPPA, Drs. Osman Bin Nur, M.Si mengungkapkan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebenarnya banyak terjadi. Namun tidak dilaporkan korban karena malu. Dianggap aib,” ungkap Osman.

Dikatakannya, pada 2020 terdapat 11 kasus yang dilaporkan. Pada 2021 sebanyak tiga kasus dan 2022 mengalami peningkatan sebanyak tujuh kasus.

Ia berharap, semua pihak berkontribusi guna penghapusan kekerasan terhadap perempuan ini.

Sementara Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DSPPKBPPPA, Ade Wandra, S.IP menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat melalui RT mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan. Khususnya pada lingkup rumah tangga, sehingga pada akhirnya dapat meminimalisir terjadinya kasus KDRT.

Pada hari pertama sosialisasi ini, hadir sebagai narasumber Ketua TP-PKK Kota, dr. Dian Puspita Fadly Amran, Sp.JP dan psikolog, RR. Sri Nurhayatini, S.Psi.

Dalam materinya, Dokter Dian memaparkan di Sumatera Barat termasuk dalam kategori rendah untuk kasus kekerasan. Hal tersebut mungkin saja terjadi karena kebanyakan kasus belum dilaporkan. Terhitung Januari 2023 sebanyak 100 kasus kekerasan yang sudah dilaporkan. Sebanyak 90% merupakan kasus KDRT.

Kasus KDRT bukan aib, melainkan sudah menjadi permasalahan hukum. Oleh karenanya, korban atau orang terdekatnya berhak melaporkan kepada pihak berwajib. Ketua RT diharapkan dapat mendampingi korban kemudian melaporkan ke DSPPKBPPPA dengan SOP pelaporan yang sudah ditentukan,” tutur Dian. (Adi).

Penulis : Adi

Editor : Red minakonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *